Kejagung Kembali Terima Berkas Perkara Kasus Brigadir J

Sabtu, 17 September 2022 - 08:49 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung masih meneliti kembali kelengkapan lima berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Noviansyah Yosua Hutabarat. Kejaksaan Agung saat ini juga sedang meneliti berkas tindak pidana merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang baru saja diterima dari penyidik Bareskrim Polri.

Kejaksaan agung kembali menerima pelimpahan lima berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Limpahan ini adalah kali kedua setelah berkas perkara pada pelimpahan pertama dikembalikan karena belum lengkap. Kejaksaan Agung membutuhkan waktu selama 14 hari untuk memberikan kesimpulan apakah berkas perkara kasus pembunuhan berencana ini sudah lengkap atau belum.

Selain berkas perkara pembunuhan berencana, Kejaksaan Agung juga menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam kasus ini Kejagung menerima tujuh berkas perkara. Kejagung mengerahkan 30 orang Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus pembunuhan berencana ini, dan 43 orang Jaksa dikerahkan untuk menangani perkara obstruction of justice.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral