Deretan Kasus Suap Jual Beli Perkara di Mahkamah Agung yang Dibongkar KPK

Minggu, 25 September 2022 - 10:03 WIB

Jakarta - Kasus suap kembali terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara.

Sebelum kasus ini terbongkar, KPK juga pernah mengungkap kasus suap yang melibatkan pegawai hingga pejabat MA. Perkara korupsi di lingkungan MA yang dibongkar terkait dengan jual beli perkara, yakni memberikan sejumlah uang kepada hakim agung oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mempengaruhi putusan sebuah perkara.

Berikut beberapa kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar oleh KPK.

1. Kasus suap Staf Diklat MA Djodi Supratman (2013) 
Penyidik KPK membongkar kasus suap yang melibatkan mantan Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, pada 2013. Djodi terbukti menerima suap dari anak buah advokat Hotma Sitompul, Mario Cornelio Bernardo, sebesar Rp 150 juta untuk mengurus kasasi kasus penipuan yang melibatkan Hutomo Wijaya Ongowarsito.

2. Kasus suap eks Sekretaris MA Nurhadi (2020)

KPK membongkar kasus gratifikasi yang dilakukan eks Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, pada tahun 2020. Proses penyidikan dalam kasus itu cukup alot karena Nurhadi dan Rezky sempat bersembunyi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020.

Keduanya pun berhasil ditangkap di sebuah rumah persembunyian di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Juni 2020. Setelah diadili, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara hukum yang membelitnya.

3. Kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (2022)

KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dalam kasus ini KPK menetapkan 10 orang tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah. 

Para tersangka yang berasal dari Mahkamah Agung adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desi Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Al Basri dan Redi.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:07
02:34
01:16
09:06
09:00
Viral