Buron 6 Tahun, Mafia Tanah Handoko Lie Menyerahkan Diri ke Polisi

Senin, 26 September 2022 - 13:13 WIB

Jakarta - Setelah 6 tahun buron, terpidana Handoko Lee akhirnya merenyahkan diri kejaksaan. Handoko Lee menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/9/2022) sore.

Handoko Lee merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan PJ Walikota Medan. Handoko menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia di Medan dan digunakan oleh terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit.

Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 miliar. Pada saat terpidana akan dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yakni dijatuhi pidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah serta membayar uang pengganti sejumlah Rp170 juta, Handoko Lee melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral