news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

BPOM Memerintahkan Penarikan & Pemusnahan 5 Obat Sirop

Jumat, 21 Oktober 2022 - 10:53 WIB
Reporter:

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lima produk obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas yang sudah ditentukan. 

Menindaklanjuti hal itu, BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan dan pemusnahan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia. 

Penarikan tersebut mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, Puskesmas, klinik, toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Berikut selengkapnya. 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:36
05:45
08:39
07:13
02:04
03:32

Viral