news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tanggapi Soal PC Korban Pelecehan, Prof.Hibnu: Paling Tidak ada Suatu Bukti

Senin, 31 Oktober 2022 - 10:11 WIB
Reporter:

Jakarta - Profesor Ibnu Nugroho, Guru Besar bagian Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman pun menanggapi isu yang berkembang di media sosial dan publik yang mempertanyakan hubungan antara Putri Candrawati dengan Brigadir J.

Hibnu mengatakan bahwa perlu adanya alat bukti minimal dua untuk membuktikan klaim tersebut, seperti yang tertuang dalam KUHAP Pasal 183. Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa untuk menentukan pidana kepada terdakwa, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah; dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut.

Sementara itu, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat memunculkan sederet momen yang menjadi perhatian publik. Ekspresi para terdakwa sampai tangisan pilu dari mendiang Yosua Hutabarat mewarnai jalannya persidangan.

Kemunculan Ferdy Sambo secara perdana di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuai perhatian. Ekspresi Sambo yang mengusap dahi ketika duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan uraian dakwaan menyiratkan tanya.

Tak hanya Sambo, pakaian Putri Candrawati dengan balutan putih dan sepatu sneakers juga menyita reaksi. Selain itu gerak-gerik terdakwa lainnya yakni sopir Sambo, Kuat Ma'ruf beberapa kali terekam kamera sedang menahan kantuk di tengah pembacaan dakwaan.

Masih dari sidang pembunuhan berencana, terdakwa barada Richard Eliezer sempat bersimpuh di hadapan orang tua Brigadir Yosua sebelum keterangan saksi diperdengarkan. Ia menghampiri Samuel Hutabarat dan istri sambil menunduk. Sementara ayah Yosua terlihat mengelus kepala pemuda ini.

Para saksi dari pihak mendiang Yosua khususnya Rosti Simanjuntak menyampaikan permohonan kepada Eliezer dengan suara bergetar dan isak tangis agar sang justice collaborator tersebut dapat berkata jujur.

Tahapan sidang Ferdy Sambo tentu masih ditunggu publik, apalagi agenda berikutnya yakni proses pembuktian, dimana dalil-dalil para terdakwa, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum akan dibuktikan.

Pada pekan lalu majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua. JPU memeriksa sejumlah saksi dari terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Dalam uraian dakwaan, Hendra disebut berperan dalam pergantian di DVR CCTV yang merekam semua kejadian di rumah Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan. Suasana sidang sempat diwarnai saling sanggah keterangan antara Agus Nurpatria dan saksi Tomser Kristianata.

Agus membantah soal dirinya yang memerintahkan Irfan Widianto mengambil dan mengganti CCTV di rumah Sambo. Agus mengaku menyuruh Irfan untuk mengecek dan mengamankan CCTV.

Sidang yang digelar pada Kamis (28/10/2022) menghadirkan 7 saksi diantaranya Supriyadi buruh harian lepas, Abdul Jafar dan Marzuki yang merupakan security kompleks Polri Duren Tiga, Ari Cahya Nugraha alias Acai Aditya Cahya, Tomser Kristianata dan M Munafri Bachtiar.(awy)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral