Ismail Bolong jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan Mabes Polri

Rabu, 7 Desember 2022 - 18:31 WIB

Jakarta - Usai pemeriksaan hingga pukul 01.45 WIB, Rabu (7/12/2022) tadi pagi, Ismail bolong resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.
 
Penahanan dilakukan atas tiga pasal yakni 158, 159, dan 161 terkait tambang ilegal, perizinan distribusi,dan lainnya.
 
Kuasa hukum mengaku Ismail Bolong resmi ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan dan ditahan di rutan Mabes Polri.
 
Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 62 pertanyaan dan pemeriksaan kembali dilanjutkan pagi pukul 11.30 WIB.
 
Pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing, mengatakan kliennya sudah dijadikan tersangka di kasus dugaan suap tambang ilegal. 
 
Johanes mengatakan Ismail Bolong ditahan sejak pukul 01.45 dini hari tadi. Dia pun mendampingi kliennya saat proses penahanan itu.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:13
02:42
07:20
11:14
04:24
04:36
Viral