Komnas HAM akan Kawal Penerapan KUHP Agar Tak Langgar Hak Dasar Manusia

Minggu, 11 Desember 2022 - 09:01 WIB

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengawal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru agar tidak dijadikan untuk melanggar hak-hak dasar manusia.

Wakil Ketua Umum Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menjelaskan bahwa ada potensi pelanggaran HAM yang terjadi dalam pasal pidana KUHP diantaranya kebebasan berpendapat.

Hal tersebut akan menjadi perhatian Komnas HAM untuk memberikan legal opinion agar kebebasan berpendapat bisa tetap dijalankan di Indonesia.

Masa transisi pemberlakuan efektif KUHP pun masih cukup panjang yakni selama 3 tahun.

Di masa transisi ini, masyarakat bisa mencari peluang agar pasal-pasal yang dinilai berpotensi melanggar HAM bisa dilakukan koreksi.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:52
01:44
01:33
06:44
09:50
00:57
Viral