Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu pasal yang dinilai paling kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Kuhp) baru, yakni pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini diajukan tak lama setelah KUHP baru mulai berlaku, memicu kembali perdebatan soal kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.
Pasal tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana yang menjadi tonggak pembaruan hukum pidana nasional, menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda setelah proses penyusunan yang berlangsung lebih dari enam dekade.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik. Pemerintah menyatakan ketentuan ini membedakan secara tegas antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dan penghinaan terhadap martabat pribadi Presiden atau Wakil Presiden.
Dalam KUHP baru, pasal tersebut diklasifikasikan sebagai delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila Presiden atau Wakil Presiden secara langsung mengajukan pengaduan.
Selain itu, Pasal 218 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum, pembelaan diri, atau kritik terhadap kebijakan pemerintah sepanjang tidak bersifat menghina atau merendahkan martabat pribadi.
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai perdebatan ini tidak lepas dari sejarah pasal penghinaan presiden yang sebelumnya pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006. Menurutnya, dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian dari kontrol publik terhadap kekuasaan.
Ia mengingatkan bahwa potensi persoalan terletak pada tafsir penegakan hukum di lapangan. Jika batas antara kritik dan penghinaan tidak dipahami secara hati-hati, pasal tersebut berisiko ditafsirkan sebagai pasal karet.
Meski demikian, Hipnu menilai hingga saat ini belum terlihat indikasi penggunaan pasal tersebut untuk membungkam kritik.
Penerapan delik aduan absolut dinilai menjadi mekanisme pengaman agar pasal ini tidak digunakan oleh pihak lain, seperti simpatisan atau kelompok tertentu, untuk melaporkan kritik terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi kini menempatkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden kembali dalam uji konstitusional.
Putusan MK nantinya akan menentukan apakah ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi atau justru perlu dibatalkan seperti ketentuan serupa dalam KUHP lama.
Pemerintah menegaskan, kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap dijamin, selama disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak menyerang martabat pribadi.