Saksi Ahli Kriminologi: Pelecehan Hanya Klaim Sepihak Putri Candrawathi

Selasa, 20 Desember 2022 - 15:16 WIB

Jakarta - Dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J sebelumnya, sejumlah saksi ahli juga dihadirkan salah satunya ahli kriminologi Muhammad Mustofa yang menyatakan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif pembunuhan berencana Brigadir J sebab tidak ada bukti-bukti yang mendukung terjadinya pelecehan tersebut.

Putri Candrawathi pun menangis saat menanggapi keterangan Ahli Kriminologi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat pada Senin (20/12/2022).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada Muhammad Mustofa mengenai motif pelecehan yang menyebabkan pembunuhan Brigadir J.

"Bisa nggak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya jaksa penuntut umum (JPU).

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS," jawab Mustofa.

"Kalau dari waktu?" tanya lagi jaksa.

"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh. Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," ucapnya.

Mustofa menilai Brigadir J dibunuh karena ada insiden di Magelang. Namun menurutnya, insiden tersebut tidak jelas hingga sekarang. 

"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," ucap Mustofa.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:12
17:30
00:55
01:19
06:13
02:28
Viral