Pemaparan Ahli Hukum Pidana soal Pembunuhan Berencana

Rabu, 21 Desember 2022 - 13:08 WIB

Jakarta - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Ahli hukum pidana pun memaparkan persoalan terkait pembunuhan berencana. 

Alpi Sahari selaku Ahli Hukum Pidana menjelaskan, didalam hukum pidana, perlu dipahami dengan apa yang dinamakan dengan perbuatan yang mencocokan rumusan. 

Makna unsur direncanakan terlebih dahulu dalam pembunuhan berencana dan bagaimana ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana menurut pasal 340 KUHP. 

Tentu, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan yaitu perbuatan pembunuhan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. 

Pasal dasar pembunuhan adalah Pasal 338 KUHP yang kemudian ditambah unsur direncanakan terlebih dahulu dalam pasal 340 KUHP. 

Pembunuhan adalah merupakan istilah yang umum digunakan dalam hukum pidana untuk mendeskripsikan tindak pidana kejahatan dimana tersangka atau terdakwa menyebabkan kematian pada orang lain. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral