Jakarta, tvOnenews.com - Setelah menjalani sidang duplik dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, perjalanan eksekutor kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Diketahui, terdakwa Bharada E tengah menunggu putusan atau vonis dari hakim.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Pihak Jaksa meyakini, Bharada E melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam merampas nyawa Brigadir Yosua.
Terkait jelang vonis atas terdakwa Bharada E, kedua orang tua almarhum Brigadir J menanggapi bahwa seluruh keputusan vonis lagi kepada pihak Majelis Hakim.
Pihak keluarga tidak ingin mendahului segala keputusan yang telah diputuskan oleh pihak hakim.
Rosti Simanjuntak selaku ibunda almarhum Brigadir J berharap, terdakwa Bharada E bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, mengingat umurnya yang masih muda dengan rencana-rencana hidupnya yang masih panjang. Berikut selengkapnya. (ayu)