Kuasa Hukum PC Yakin Tuduhan 340 dan 338 bisa Terbantahkan

Selasa, 3 Januari 2023 - 13:12 WIB

Jakarta -  PN Jakarta Selatan akan menggelar kembali persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini (3/12/2023). Didalam persidangan, kuasa hukum Putri Candrawathi yakin tuduhan 340 dan 338 bisa terbantahkan. 

Terkait dengan pasal 338 dan 340 KUHP yang berisi pasal-pasal yang mengatur tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan. Dua pasal itu merumuskan aspek kesalahan dalam bentuk sengaja

Tim kuasa dan penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan, dengan mendatangan para saksi ahli pidana dipersidangan hari ini akan membantahkan pasal 340 dan 338 yang terkait dengan tuduhan yang jatuh kepada terdakwa. 

Setelah melakukan segala upaya seperti membawa barang bukti dan mendatangkan para saksi ahli dalam peringanan terdakwa, pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menganalisa bahwa beberapa dari dakwaan jaksa tidak terbukti satu per satu. Berikut selengkapnya. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:18
14:22
10:10
05:38
05:41
Viral