Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Tetap Divonis Mati

Kamis, 5 Januari 2023 - 09:28 WIB

Bandung, Jawa Barat - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus kekerasan seksual pemerkosaan belasan santriwati Herry Wirawan.

Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Pemerkosaan terhadap belasan santriwati dilakukan Herry Wirawan dalam kurun waktu 5 tahun dari tahun 2016 hingga 2021 lalu.

Pada tahun 2021 Herry Wirawan dilaporkan ke polisi. Ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Setelah melalui persidangan, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Herry dihukum penjara seumur hidup pada 15 Februari 2022.

Hakim tidak memvonis Harry hukuman mati sesuai tuntutan jaksa dan memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena alasan keadilan.

Hukuman Harry diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati.

Amar putusan itu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro pada 4 April 2022. Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari Putusan Pengadilan Negeri Bandung.

Atas putusan banding tersebut Herry Wirawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Rabu 4 Januari 2023 Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

MA justru menguatkan putusan pengadilan tinggi Bandung menghukum Harry dengan vonis mati.

Putusan itu diketok Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Hariyadi.

Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan JPU. Jaksa memandang Herry pantas dihukum mati karena telah memperkosa 13 santrinya.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
22:31
02:12
09:21
17:30
00:55
01:19
Viral