Ferdy Sambo Akan Kembali Jalani Sidang Hari Ini
Jakarta - Hari ini, Selasa (10/1/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atas tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diketauhi, kedua terdakwa tersebut akan menjalani pemeriksaannya sebagai terdakwa yang digelar di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H. pada pukul 09.30 WIB.
Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibantu oleh Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, pemeriksaan terdakwa atas nama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah diselenggarakan terlebih dahulu yaitu kemarin, Senin (9/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta selatan.
Jaksa mendakwa kelima tersangka tersebut dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP junto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya tersebut pata terdakwa diketahui terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun. Berikut selengkapnya. (ayu)