Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak Inginkan Hukuman Mati Untuk Ferdy Sambo

Selasa, 17 Januari 2023 - 14:38 WIB

Jakarta - Terdakwa perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup. Hal tersebut disampaikan pada persidangan yang digelar pada Selasa (17/1/2023).

Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak mengatakan dirinya kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rosti mengatakan bahwa fakta-fakta yang disampaikan JPU memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana.

“Dalam persidangan ataupun kesaksian-kesaksian yang ada di dalamnya semua terpenuhi, yaitu pembunuhan perencanaan yang sangat-sangat dipersiapkan dengan matang bersama-sama dengan komplotannya,” tutur Rosti.

Rosti juga menginginkan JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal untuk Pasal 340 yaitu hukuman mati.

“Kami sebagai keluarga sangat mengharapkan hukuman yang setimpal atau hukuman maksimal kepada Ferdy Sambo yaitu hukuman Pasal 340 yaitu hukuman mati,” tambah Rosti.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:04
06:22
01:41
28:24
01:29
03:20
Viral