Keluarga yang Berhutang Meninggal, Ahli Waris Wajib Membayarnya? - Rumah Mamah Dedeh | religiOne

Rabu, 16 Desember 2020 - 17:16 WIB

Jakarta, Klik Disini - Keluarga yang Berhutang Meninggal, Ahli Waris Wajib Membayarnya? - Rumah Mamah Dedeh | religiOne Utang mayit (orang yang wafat) dibagi menjadi dua kategori, yaitu utang finansial yang berhubungan dengan Tuhan dan utang finansial yang berhubungan dengan sesama manusia. Pertama utang finansial yang berhubungan dengan Tuhan seperti tanggungan zakat, orang tua yang sudah tidak kuat lagi menjalankan ibadah puasa Ramadhan sehingga ia harus membayar fidyah, dan lain sebagainya. Begitu juga seumpama ada orang yang selama hidupnya tidak pernah membayar zakat sama sekali padahal ia masuk kategori orang mampu, sedangkan ia meninggal dalam keadaan masih belum membayar zakat-zakatnya. Kedua, utang finansial yang berhubungan dengan sesama manusia seperti utang uang, pakaian, beras dan barang lain sebagainya. “(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (setelah dibayar) Klik Disini (QS An-Nisa’: 11) Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:03
01:19
10:33
08:48
02:40
03:11
Viral