Alasan MUI Soal Vaksinasi COVID-19 Tak Membatalkan Puasa | Beranda Ramadhan

Rabu, 14 April 2021 - 09:00 WIB

Jakarta, Klik Disini - MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan suntikan melalui otot atau intramuskular. MUI juga telah menerbitkan fatwa bahwa tes cepat atau rapid test baik antigen, PCR maupun tes usap atau swab tidak membatalkan ibadah puasa. "Kalau vaksinasi lewat mulut yang diteteskan kemudian masuk itu membatalkan puasa. Akan tetapi praktik pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan itu tidak dengan tetes mulut tetapi dengan injeksi," kata Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh.

Maka vaksinasi dengan injeksi intramuskular, tegas Asrorun, yang dilakukan untuk kepentingan vaksinasi COVID-19 itu tidak membatalkan puasa. Dia mengatakan, yang membatalkan puasa adalah makan minum dan menyampaikan material ke dalam rongga sampai ke perut. "Praktik vaksinasi dengan cara injeksi intramuskular ini tidak membatalkan dan juga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa," tegasnya.

Atas dasar alasan itu maka praktik vaksinasi tetap diperbolehkan meski sedang menjalani puasa. Namun, dia mengingatkan masih ada faktor kesehatan yang harus dipastikan dengan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan sebelum melakukan vaksinasi COVID-19 terhadap orang yang tengah berpuasa apakah dapat menerima injeksi vaksin. "Kuncinya ada pada screening di tenaga kesehatan," ujar Asrorun.
 
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, program vaksinasi COVID-19 tetap akan dilakukan siang hari selama bulan Ramadhan dengan alternatif malam hanya akan dilakukan dalam kondisi tertentu. "Pada pelaksanaannya vaksinasi akan tetap kita lakukan pada siang hari, tetapi sebagai alternatif karena di dalam fatwa MUI juga sudah menyebutkan bahwa kita harus memperhatikan kondisi kesehatan," kata Nadia.

Nadia mengatakan, bahwa vaksinasi tidak memberikan dampak langsung terhadap seseorang yang berpuasa. Namun, yang harus menjadi perhatian adalah efek samping yang muncul pada sebagian orang.

Sebagai alternatif terkait hal itu maka dapat dilakukan pemberian vaksinasi COVID-19 pada malam hari yang pelaksanaannya harus dijadwalkan dengan melakukan koordinasi dengan pengurus masjid, RT/RW dan Puskesmas setempat. Alternatif itu merupakan salah satu langkah untuk mempercepat proses vaksinasi, terutama untuk orang lanjut usia. "Memang pemberian vaksinasi di malam hari itu adalah pada kondisi-kondisi tertentu. Jadi kita tidak mengharapkan kemudian vaksinasi di malam hari itu setiap hari," tambah Nadia yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes.

Selain itu, selama bulan Ramadhan akan dilakukan pengurangan jam operasional untuk vaksinasi, karena ada petugas kesehatan yang juga menjalankan puasa, ingin mengikuti ibadah, dan harus menjaga kesehatan ketika berpuasa. (ari/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral