Bedanya Nazar dengan Janji dan Hukumannya Jika Mengingkarinya

Selasa, 13 Desember 2022 - 13:46 WIB

Jakarta - Ingkar janji merupakan perbuatan yang tidak terpuji karena dapat mengundang rasa sakit hati dari orang yang dibohongi. 
 
Selain merugikan orang lain, perbuatan ini juga merugikan diri sendiri.
 
Sebagaimana hadits dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: 

"Barang siapa tidak menepati janji seorang muslim, niscaya ia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan tebusan." (HR. Bukhari dan Muslim).
 
Nazar secara bahasa adalah janji untuk melakukan suatu hal baik atau buruk. Sedangkan secara syara’ artinya adalahmenyanggupi melakukan ibadah (qurbah; mendekatkan diri kepada Allah) yang bukan merupakan hal wajib (fardhu ‘ain) bagi seseorang.  
 
Maka dari itu, berdasarkan pengertian di atas, maka tidak sah bernazar akan melakukan hal yang mubah, makruh, dan haram.
 
Sedangkan janji adalah perkataan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat sesuatu.
 
Namun, sebagian orang sangat mudah membuat janji. Namun mudah pula menyelisihi janji yang dibuatnya dan tidak mau berusaha menepati janjinya.
 
Dilansir dari muslim.or.id, tindakan semacam ini termasuk dosa lisan, dan merupakan salah satu tanda kemunafikan. Berikut kami akan coba jelaskan hukum menepati janji.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59)
(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:54
01:26
03:14
02:13
03:28
Viral