Tersangka.
Sumber :
  • Antara

Viral 4 Pria di Jayapura Tewas Usai Pesta Miras Oplosan 3 Hari Berturut-turut, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Jumat, 8 September 2023 - 04:01 WIB

Empat orang warga yang meninggal itu masing-masing berinisial YW (42), AM (35), KlB (38), dan YB (43).

Kapolresta menambahkan ketiga tersangka dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Pasal 204 ayat (1) dan atau (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara. (ant/ebs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:01
30:44
21:02
02:21
04:56
Viral