Istri Korban.
Sumber :
  • Antara

Heboh ART di Samarinda Tewas Diterkam Harimau, Istri Korban Minta Majikan Dihukum Ringan

Jumat, 19 April 2024 - 20:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus harimau peliharaan yang menerkam Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Suprianda di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) telah bergulir di Pengadilan. Andri Soegianto sebagai pemilik harimau sekaligus majikan korban dituntut 3 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri(Kejari) Samarinda Firmansyah Subhan mengungkapkan Suwarni, istri dari Suprianda (27) asisten rumah tangga yang tewas diterkam harimau peliharaan di Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu(18/11/2023) sudah memaafkan tersangka, AS selaku majikan pemilik hewan tersebut.

"Dalam kasus ini, keluarga korban atas nama Suwarni yang merupakan istri korban, sudah memaafkan AS. Teman-teman wartawan bisa langsung tanya ke Ibu Suwarni yang sekarang kami hadirkan di sini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan saat halalbihalal dengan wartawan di Samarinda, Kamis (18/4/2024).

Dalam hal ini, istri korban bahkan sudah bermohon kepada majelis hakim agar tersangka dihukum seringan-ringannya, karena kedua pihak sudah menempuh jalur damai dan tersangka memberikan tali asih, bahkan anak-anak korban akan disekolahkan hingga perguruan tinggi.

Saat ditanya wartawan, Suwarni mengatakan, ia secara langsung telah memaafkan korban karena ia tahu ini adalah musibah, tanpa adanya unsur kesengajaan, bahkan ia telah lama mengetahui bahwa pekerjaan suaminya adalah memberi makan harimau majikannya tersebut.

"Bapak AS itu orangnya baik, almarhum suami saya sudah dianggap sebagai adiknya sendiri, sehingga kebaikan inilah yang membuat saya memaafkan dan kami sepakat menempuh jalur damai. Saya juga meminta agar Bapak AS dihukum serendah-rendahnya," tutur Suwarni.

Ia pun telah menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian dengan AS pada 13 Desember 2023 dengan tanda tangan di atas materai. Terdapat tujuh pasal yang termuat dalam surat perjanjian tersebut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
Viral