DPO Kejaksaan Negeri Pontianak atas nama Drs. Sholikin ditangkap petugas.
Sumber :
  • Tim tvOne/Tut Wuri

Kajati Kalbar Berhasil Menangkap Buronan Kasus Korupsi yang Kabur Sejak 2008

Sabtu, 15 Januari 2022 - 20:37 WIB

Pontianak, Kalimantan Barat -Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Pontianak atas nama Sholikin (57) yang telah kabur sejak sejak tahun 2008.

Penangkapan sendiri di Jl Adisucipto KM.15.3 Rt.003 Rw.002 (samping Gang Saleha) Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Jalan Adisucipto,pada Jumat  14 Januari pukul 16.30 WIB.

Kajari Kalbar mengatakan, saat kunjungan kerja ke Sekadau, Sabtu (15/1/2022), terpidana Sholikin, melakukan korupsi bersama-sama dengan kesebelas terpidana lainnya yang kini telah menjalankan pidana penjara.

"DPO terpidana Sholikin, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi Bersama-Sama pada tahun 2008. Sholikin sebagai anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Klas IIA Pontianak,"ungkap kajati Kalbar.

Akibat perbuatan terpidana, mengakibatkan kerugian negara sebesar uang ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp12 miliar lebih.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak,  Sholikin terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Selanjutnya pada ini, Hari Jumat Tanggal 14 Januari 2022, DPO terpidana Drs. Sholikin diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak. (Tut Wuri Handayani/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral