Mantan Bupati Tanah Bumbu Beri Kesaksian Secara Langsung di Sidang Dugaan Suap Izin Usaha Pertambangan.
Sumber :
  • Antara

Mantan Bupati Tanah Bumbu Beri Kesaksian Secara Langsung di Sidang Dugaan Suap Izin Usaha Pertambangan

Senin, 25 April 2022 - 22:43 WIB

"Menurut kami tidak sesuai undang-undang karena ada ketentuan yang melarang itu. Bertentangan dengan undang-undang. Kenapa dulu tidak dicabut saja. Harusnya dicabut dulu. Pelajari undang-undangnya. Jangan sampai keliru," kata Yusriansyah kepada Mardani Maming.

"Apakah ada permohonan langsung ke saudara?" tanya Yusriansyah.

"Saya lupa. Saya ingat hanya SK saja," jawab Mardani.

Kuasa hukum terdakwa sempat mengutip secuil BAP Henry Seotijo karena telah dibacakan di persidangan sebelumnya. Dari salinan BAP itu, Henry Seotijo diperkenalkan ke Dwidjono oleh Mardani Maming di sebuah hotel di Jakarta. Sontak, hakim Yusriansyah meluruskan bahwa BAP Henry Seotijo belum dibacakan. Mardani Maming pun membantah keterangan Dwidjono saat dikonfirmasi langsung oleh hakim Yusriansyah. "Tidak betul."

Menanggapi kesaksian Mardani, Terdakwa Dwijono menyampaikan bahwa atas pengalihan IUP dimaksud, Terdakwa memaraf SK pengalihan IUP setelah Bupati menandatangani SK dimaksud.

Mardani Maming sendiri dicecar oleh berbagai pertanyaan soal dugaan suap terdakwa Dwidjono. Mardani dicecar terkait dengan teknis penerbitan SK Bupati peralihan IUP Operasi Produksi PT BKPL ke PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011, dan awal perkenalan saksi Mardani dengan Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT PCN. Agenda sidang turut memeriksa dua orang saksi ahli dari Kementerian ESDM dan PPATK.

Machfud Arifin Bantah Kesaksian Mardani H Maming

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:35
01:05
01:25
09:22
02:07
02:34
Viral