- Istimewa
Sorot Dugaan Penggelapan Hotel di Samosir, Kuasa Hukum Bahas UU Perseroan
Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus DPN Peradi, Bontor O.L Tobing menyoroti kasus dugaan penggelapan yang menjerat dua direksi PT HT yakni DT dan DB di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut).
Bontor yang juga kuasa hukum dari DT dan DB pemegang saham PT HT menilai ketidakpuasan pemegang saham terhadap laporan keuangan perusahaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Diketahui, DT dan DB dilaporkan ke Polres Samosir oleh salah satu pemegang saham PT HT, MT atas dugaan penggelapan keuangan hotel yang disebut sebagai bagian dari warisan orang tua mereka.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Bontor, mekanisme pertanggungjawaban keuangan perseroan terbatas telah diatur secara jelas dalam UU Perseroan Terbatas.
Salah satu poin pentingnya adalah pertanggungjawaban direksi dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Pertanggungjawaban keuangan perusahaan menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tanggung jawab direksi dianggap sah setelah RUPS menerima dan menyetujui laporan tahunan,” ujar Bontor dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Bontor menjelaskan RUPS PT HT telah dijalankan dengan persetujuan mayoritas pemegang saham, yakni lima dari enam pemegang saham perusahaan.
Hasil laporan keuangan pun, kata dia, telah dipertanggungjawabkan melalui forum tersebut.
Pengurus aktif DPN Peradi ini juga menegaskan bahwa DT sah menjabat sebagai direksi perusahaan berdasarkan hasil RUPS dan Akta Notaris.
Sementara pelapor disebut hanya merupakan salah satu dari enam pemegang saham.
Bontor sebelumnya juga mengungkap alasan pengajuan permohonan agar kliennya tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa terhadap klien kami DT dan DB bukanlah ditangguhkan, tetapi dimohonkan dan dijamin oleh kuasa hukum dan keluarga agar tidak ditahan,” kata dia.
Ia menjelaskanpenangguhan penahanan merupakan mekanisme hukum apabila tersangka telah lebih dahulu ditahan, kemudian dikeluarkan dari rumah tahanan selama proses hukum berjalan.
Dalam perkara ini, kata dia, kedua kliennya belum pernah ditahan sehingga tidak tepat disebut sebagai penangguhan.
Bontor menambahkan, proses penanganan perkara tersebut kini berada dalam tahap pendalaman di Polda Sumatera Utara.
Menurut dia, telah dilakukan gelar perkara khusus dan penyidik masih perlu melakukan pendalaman melalui audit keuangan perusahaan.
“Proses penanganan perkaranya sedang berjalan dan sudah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sumatera Utara, di mana penyidik masih harus melakukan pendalaman atau audit keuangan terhadap perusahaan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Bontor mengungkapkan adanya laporan polisi lain di Polda Sumatera Utara terhadap pelapor dalam perkara ini.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan masih dalam tahap penyelidikan.
“Adanya juga laporan polisi di Polda Sumatera Utara terhadap yang bersangkutan selaku pelapor yang diduga melakukan penggelapan dan masih dalam proses penyelidikan dengan kendala audit keuangan,” ucapnya.
Menurut Bontor, kedua perkara tersebut kini sama-sama dalam penanganan aparat kepolisian, baik di Polda Sumatera Utara maupun di Polres Samosir.
Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan percaya penyidik akan bekerja secara profesional tanpa intervensi.
“Kami percaya bahwa kepolisian, dalam hal ini penyidik baik di Polda Sumut maupun Polres Samosir, dapat bertindak profesional tanpa intervensi, serta tidak menghiraukan tekanan-tekanan melalui media oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang sepihak dan tidak berdasarkan hukum,” tutur Bontor.
Di sisi lain, MT juga telah mengajukan gugatan perdata terkait pengelolaan salah satu hotel di Samosir ke Pengadilan Negeri Balige.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 18 Februari 2026 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2026/PN Blg.
“Gugatan tersebut secara tidak langsung mengakui bahwa ranah permasalahan ini berada dalam ruang lingkup keperdataan,” pungkasnya.(raa)