- Dhemas Reviyanto-Antara
Ombudsman Kalsel Diminta Tetap Kawal Putusan MA Soal Eksekusi Saat Pergantian Kepala BPN Banjarbaru
Banjarbaru, tvOnenews.com - Perombakan pada posisi Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Ahmad Suhaimi ke Riyanto S. Tosse menjadi titik harapan baru bagi David Pangestu selaku warga Banjarmasin.
Harapan tersebut berupa terlaksananya eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap objek tanah yang berada di kawasan Jalan Aneka Tambang, Cempaka, Kota Banjarbaru.
Pasalnya, kata David, pihak Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru belum memberikan tanggapan resmi atas surat yang dikirimkan pada 25 Mei 2026.
Surat yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru secara khusus meminta penjelasan mengenai belum dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 103K/TUN/2020 tanggal 9 Maret 2020 yang telah diperkuat dengan surat keterangan berkekuatan hukum tetap serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-EKS/2018/PTUN.BJM.
David mengaku penyampaian surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dalam pertemuan yang berlangsung pada 21 Mei 2026.
Adapun lporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman.
“Kami telah menempuh mekanisme administrasi sesuai arahan Ombudsman dengan menyampaikan surat resmi kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru. Namun hingga saat ini belum ada respons tertulis yang menjelaskan status pelaksanaan putusan pengadilan maupun tindak lanjut administratif yang telah dilakukan,” ujar David, Jumat (18/6/2026).
David berharap Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dengan pemimpin barunya dapat segera melakukan evaluasi terhadap status penanganan perkara tersebut serta memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, dirinya juga berharap Ombudsman RI Perwakilan Kalsel tetap melakukan pengawasan terhadap proses penyelesaian persoalan ini guna memastikan adanya kepastian administrasi dan kepastian hukum bagi para pihak.(raa)