news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi 7 Pemuda Ditangkap Buntut Tawuran Geng di Magelang Cuma Gara-gara Tantangan dari Instagram.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

7 Pemuda Ditangkap Buntut Tawuran Geng di Magelang Cuma Gara-gara Tantangan dari Instagram?

Tawuran dua geng di Magelang bermula dari saling tantang melalui Instagram hingga berujung pembacokan. Polisi menangkap tujuh tersangka. Simak kronologi lengkap dan penyebab
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:43 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus terbaru di Kabupaten Magelang menjadi contoh nyata bagaimana tantangan di Instagram berubah menjadi tawuran dan aksi pembacokan. 

Bentrokan yang melibatkan dua kelompok geng remaja ini menyebabkan seorang pemuda terluka akibat sabetan senjata tajam. Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut.

Berawal dari Tantangan di Instagram, Tawuran Berujung Pembacokan

Peristiwa itu terjadi di jalan masuk Dusun Karanganyar, Desa Wonolelo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Dua kelompok yang terlibat bentrok adalah geng Pethakilan dan Narror 18.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar mengungkapkan, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga anggota kelompok Pethakilan dan empat anggota Narror 18.

"Total ada tujuh tersangka yang kami amankan, terdiri atas tiga orang dari geng Pethakilan dan empat orang dari geng Narror 18," kata Herbin di Aula Polresta Magelang, Selasa (30/6/2026).

Tiga tersangka dari kelompok Pethakilan masing-masing berinisial DMP (19), NAS (20), dan FFH (19). Menurut polisi, DMP dan NAS berperan sebagai pelaku pembacokan, sedangkan FFH bertugas mengendarai sepeda motor saat penyerangan berlangsung.

Sementara itu, empat tersangka dari kelompok Narror 18 adalah HAW (23), BDP (20), RTT (22), dan DS (26), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti. Dari kelompok Pethakilan diamankan dua corbek berwarna biru dan silver. Sedangkan dari kelompok Narror 18, petugas menemukan tiga celurit serta satu pedang.

Kapolresta menjelaskan, bentrokan bermula dari percakapan melalui Instagram pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. DMP menggunakan akun @gen.te00 untuk menghubungi akun @wolulast.nyell milik kelompok Narror 18.

Percakapan tersebut berkembang menjadi kesepakatan bertemu di kawasan Perempatan Desa Wonokerto sekitar pukul 01.00 WIB. Pertemuan yang semula disebut sebagai adu nyali berubah menjadi aksi saling serang menggunakan senjata tajam.

Sesampainya di lokasi, DMP dan NAS disebut langsung mengayunkan senjata tajam ke arah kelompok lawan. Empat anggota Narror 18 berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke permukiman warga.

Namun seorang pemuda berinisial LN (21), warga Desa Wonokerto, tertinggal di lokasi dan menjadi korban pembacokan. Ia mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian punggung.

Polisi Tangkap Tujuh Pelaku dan Telusuri Asal Senjata Tajam

Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah memastikan bahwa LN berstatus sebagai korban karena tidak membawa ataupun menguasai senjata tajam ketika bentrokan terjadi.

"Korban hanya berstatus sebagai korban karena saat kejadian tidak membawa maupun menguasai senjata tajam. Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung berdasarkan hasil visum," ujar La Ode.

Usai kejadian, tiga anggota Narror 18 yang sempat melarikan diri kembali ke kampung untuk meminta bantuan kepada rekan-rekannya. Mereka kemudian mendatangi lokasi bersama enam orang, empat di antaranya membawa senjata tajam. Namun kelompok Pethakilan telah meninggalkan lokasi.

Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Merah Putih untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi bergerak cepat memburu para pelaku. DMP berhasil ditangkap di Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Beberapa jam kemudian, NAS dan FFH diamankan di kawasan Banyumanik, Kota Semarang.

Sementara empat tersangka dari kelompok Narror 18 lebih dahulu ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Tim Jatanras Ekswil Kedu Polda Jawa Tengah di Desa Wonokerto pada Senin (29/6/2026).

Penyidik kini masih mendalami asal-usul senjata tajam yang digunakan para pelaku.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait asal senjata tajam yang digunakan para pelaku, termasuk menelusuri pihak yang menjual maupun membuat senjata tersebut," kata La Ode.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga anggota Pethakilan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 307 KUHP mengenai kepemilikan senjata penikam atau penusuk. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Adapun empat anggota Narror 18 dijerat Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam.

Kenapa Remaja Masih Sering Terlibat Tawuran?

Kasus di Magelang memperlihatkan bahwa konflik di media sosial dapat dengan cepat berubah menjadi kekerasan di dunia nyata. Fenomena ini sejalan dengan berbagai hasil penelitian mengenai perilaku remaja.

Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) yang diterbitkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Badan Pusat Statistik (BPS), salah satu faktor yang meningkatkan risiko kekerasan di kalangan remaja adalah pengaruh teman sebaya, lemahnya pengawasan orang tua, serta paparan lingkungan yang permisif terhadap kekerasan.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam berbagai laporannya mengenai anak yang berhadapan dengan hukum juga mencatat bahwa tawuran masih menjadi salah satu bentuk kenakalan remaja yang berulang. 

Faktor pemicunya meliputi solidaritas kelompok, balas dendam, saling ejek di media sosial, hingga keinginan memperoleh pengakuan dari teman sebaya.

Dari sisi psikologi perkembangan, para ahli menjelaskan bahwa remaja berada pada fase pencarian identitas sehingga lebih mudah terpengaruh tekanan kelompok (peer pressure). 

Ketika budaya geng, ego kelompok, dan tantangan di media sosial bertemu, risiko terjadinya tawuran meningkat, terlebih jika akses terhadap senjata tajam relatif mudah.

Karena itu, upaya pencegahan tidak cukup mengandalkan penegakan hukum setelah tawuran terjadi. Pengawasan keluarga, pendidikan karakter di sekolah, literasi digital, serta ruang kegiatan positif bagi remaja menjadi faktor penting untuk menekan angka kekerasan antarkelompok.

Kasus tawuran di Magelang menjadi pengingat bahwa satu pesan di media sosial bisa berujung pada proses pidana yang panjang. Di balik aksi yang dianggap sebagai adu gengsi, ada korban yang terluka, masa depan para pelaku yang terancam, dan keresahan masyarakat yang harus ditanggung bersama. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:09
00:47
00:52
06:23
05:11
05:29

Viral