news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi Modus Dukun Pengganda Uang Makan Korban Lagi, Dua Residivis Tipu Warga Sidoarjo Rp22 Juta Berakhir Dibekuk Polisi.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Modus Dukun Pengganda Uang Makan Korban Lagi, Dua Residivis Tipu Warga Sidoarjo Rp22 Juta Berakhir Dibekuk Polisi

Dua pria yang mengaku dukun pengganda uang ditangkap setelah menipu warga Sidoarjo Rp22 juta di Mojokerto. Simak kronologi, modus uang balik, hingga ancaman hukumnya.
Kamis, 2 Juli 2026 - 17:03 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Praktik penipuan berkedok dukun pengganda uang atau pesugihan masih terus memakan korban di berbagai daerah. 

Meski modus serupa telah berulang kali diungkap aparat kepolisian, tidak sedikit masyarakat yang masih tergiur dengan janji memperoleh keuntungan instan tanpa usaha. 

Pelaku biasanya memanfaatkan kondisi ekonomi korban yang sedang terdesak dengan menawarkan ritual spiritual yang diklaim mampu melipatgandakan uang.

Dalam banyak kasus, pelaku membangun kepercayaan korban melalui demonstrasi atau trik sulap sederhana yang seolah-olah membuktikan kemampuan supranaturalnya. 

Setelah korban yakin, mereka diminta menyerahkan uang dalam jumlah besar untuk menjalani ritual tertentu. Alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru kehilangan seluruh uang yang diserahkan kepada pelaku.

Kasus terbaru terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Dua pria, Abdul Rosid Wijaya (49) dan Misrianto (53), ditangkap polisi setelah diduga menipu seorang warga Sidoarjo dengan modus pesugihan "uang balik" atau uang bibit. 

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp22 juta. Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran penggandaan uang yang tidak memiliki dasar logis maupun hukum.

Modus Ritual Uang Balik Berawal dari Kesulitan Ekonomi Korban

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Iptu Sukron Makmun saat bersembunyi di sebuah musala di Dusun Gribig, Desa Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Rosid diketahui merupakan warga Dusun Gajahan, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan merupakan residivis kasus penyekapan. 

Sementara Misrianto, warga Jalan KH Ageng Gribiq, Desa Madyopuro, Kota Malang, juga merupakan residivis dalam perkara penipuan dengan modus penggandaan uang. Keduanya saling mengenal ketika menjalani masa hukuman di Lapas Malang.

Menurut penyelidikan, korban bernama Nur Subakir (55), warga Perumahan Alam Pesona, Krian, Sidoarjo, pertama kali mengenal Misrianto saat berziarah ke Makam Pangeran Samudro di Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. Saat itu korban mengaku tengah terlilit utang.

Alih-alih membantu, Misrianto justru menawarkan ritual pesugihan uang balik. Ia kemudian memperkenalkan Rosid sebagai sosok kiai atau guru spiritual yang disebut-sebut memiliki kemampuan mengembalikan uang yang telah dibelanjakan.

"Korban diiming-imingi oleh pelaku karena sedang butuh uang. Uang dari korban dimasukkan amplop, didoakan. Setelahnya kalau dipakai belanja, uang kembali tetap utuh. Misalnya Rp10 juta dipakai beli motor, uangnya kembali sehingga tetap utuh Rp22 juta," jelas Kompol Grandika Indera Waspada saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto.

Demonstrasi Penggandaan Uang hingga Korban Kehilangan Rp22 Juta

Untuk meyakinkan korban, kedua pelaku terlebih dahulu melakukan demonstrasi menggunakan uang Rp100 ribu di depan sebuah minimarket di wilayah Pandaan, Pasuruan. Dalam aksi tersebut, korban diminta memasukkan uang ke dalam amplop sebelum Rosid berpura-pura membacakan doa.

Tanpa disadari korban, pelaku telah menyiapkan amplop lain yang juga berisi uang Rp100 ribu. Setelah korban menggunakan uang tersebut untuk berbelanja, pelaku meminta korban memeriksa amplop yang masih berisi uang dengan nominal sama. Trik sederhana itu membuat korban percaya bahwa uang yang telah dibelanjakan benar-benar kembali.

Rosid bahkan mengakui ide menjalankan modus tersebut berawal dari pengalaman pribadinya yang pernah menjadi korban penipuan serupa.

"(Inspirasi dari mana?) Saya pernah dibohongi seperti itu, kena tipu Rp5 juta," kata Rosid kepada penyidik.

Setelah korban benar-benar yakin, pertemuan kembali dilakukan di halaman masjid Dusun Slawe, Desa Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Rabu (17/6/2026).

Di dalam mobil Honda Brio rental, Rosid berpura-pura melakukan ritual terhadap uang tunai Rp22 juta milik korban. 

Saat korban lengah, uang tersebut diam-diam ditukar dengan amplop lain yang telah diisi potongan kertas HVS. Misrianto diketahui berperan menyiapkan amplop beserta tumpukan kertas tersebut.

Korban diminta membuka amplop setelah tiba di rumah. Namun karena mulai curiga, Subakir langsung memeriksanya sesaat setelah turun dari mobil. Betapa terkejutnya ia ketika mendapati isi amplop hanya berupa potongan kertas putih.

"Karena curiga, setelah turun dari mobil, korban membuka amplop dari pelaku. Ternyata isinya potongan kertas," terang Grandika.

Korban sempat menghadang mobil para pelaku dan bahkan memecahkan kaca kendaraan tersebut. Namun Rosid dan Misrianto berhasil melarikan diri sambil membawa uang korban sebesar Rp22 juta.

Polisi Ringkus Pelaku, Dijerat KUHP Baru

Usai menerima laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat melakukan pengejaran. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah musala di wilayah Kedungkandang, Kota Malang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam, amplop berisi potongan kertas HVS, mobil rental Honda Brio bernomor polisi N 1157 TC, dua telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp3.984.000.

Dalam pemeriksaan, Rosid mengaku memperoleh bagian Rp14 juta yang digunakan untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara Misrianto menerima Rp8 juta yang dipakai menebus sepeda motor yang digadaikan serta memenuhi kebutuhan hidup.

Misrianto juga mengakui perannya dalam menyiapkan amplop berisi potongan kertas untuk mengelabui korban.

"Iya, (amplop isi potongan kertas) saya siapkan di rumah," ujarnya.

Kini keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa berbagai modus penipuan berkedok penggandaan uang masih terus bermunculan dengan memanfaatkan kondisi ekonomi maupun kepercayaan korban. 

Aparat mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji keuntungan instan yang tidak dapat dibuktikan secara logis. Jika menemukan praktik serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mencegah munculnya korban berikutnya. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

15:18
04:32
02:47
01:52
03:57
05:53

Viral