- tangkapan layar instagram mood jakarta
Viral! Istri di Lumajang Diduga Potong Kemaluan Suami karena Hal Ini, Polisi Ungkap Motifnya
Terancam Pasal Penganiayaan Berat
Secara hukum, perkara ini berpotensi masuk dalam tindak pidana penganiayaan. Karena peristiwa terjadi pada 2026, ketentuan KUHP nasional yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. UU tersebut telah berstatus berlaku dan disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jika hasil penyidikan membuktikan adanya luka berat, salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 468 ayat (1) KUHP, yang mengatur penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. Apabila penganiayaan berat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, Pasal 469 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, apabila penyidik menilai perbuatannya merupakan penganiayaan sebagaimana ketentuan umum, Pasal 466 KUHP mengatur penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan, dan dapat meningkat menjadi maksimal 5 tahun apabila mengakibatkan luka berat.
Namun, penerapan pasal terhadap AY sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan, bukti medis mengenai luka korban, keterangan saksi, serta ada atau tidaknya unsur perencanaan.
Hingga kini, polisi masih mendalami perkara tersebut. Motif cemburu yang disampaikan penyidik menjadi salah satu petunjuk awal, sementara rangkaian kejadian dan pertanggungjawaban pidana AY masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan. (udn)