- Tangkapan layar doc CCTV Samarinda
Viral Sopir Travel Pukul Wakapolsek Samarinda Ulu Saat Evakuasi Korban, Ternyata Positif Narkoba
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan TS terpengaruh narkotika. Polisi menyebut TS mengaku mengonsumsi sabu sekitar dua hari sebelum kecelakaan, ketika berada di luar Samarinda.
“Yang bersangkutan terpengaruh dengan narkotika sesuai dengan hasil lab tes urine yang kita lakukan,” kata Asriadi, Senin (17/8/2026).
- Tangkapan layar doc CCTV Samarinda
Polisi juga menggeledah Toyota Innova yang dikemudikan TS. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan bong atau perangkat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu. Namun, polisi tidak menemukan sabu karena diduga telah habis digunakan.
“Konsumsi dia sudah dua hari yang lalu di wilayah luar Samarinda. Kemudian, kita juga lakukan penggeledahan di mobilnya, memang ditemukan bong, alat-alatnya itu. Walaupun sabunya enggak ada, sudah habis,” jelas Asriadi.
TS diketahui merupakan warga Samarinda dan bekerja sebagai sopir travel dengan rute Sangatta-Samarinda-Balikpapan. Saat kejadian, ia disebut sedang mengemudikan kendaraan untuk mencari penumpang dari Balikpapan menuju Sangatta.
Pihak kepolisian juga telah memanggil pemilik travel untuk memberikan imbauan agar lebih memperhatikan kondisi dan kelayakan pengemudi.
“Makanya kita imbau kepada pemilik travel, kemarin pemiliknya juga datang kita panggil, tolong dilihat dan diperhatikan untuk driver-drivernya. Jangan sampai driver seperti ini mengonsumsi narkoba dan kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” paparnya.
Pasal Pidana yang Menjerat Sopir Travel
Perkara pemukulan terhadap Wakapolsek diproses sebagai kasus tersendiri dari kecelakaan lalu lintas. Polisi menyebut penerapan hukum mengacu pada KUHP Nasional, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam kasus penganiayaan, ketentuan yang relevan adalah Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023**. Ancaman pidananya bergantung pada akibat yang ditimbulkan dari penganiayaan tersebut.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus dalam Pasal 470 KUHP Nasional. Jika tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai Pasal 469 dilakukan terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Ketentuan tersebut menjadi relevan karena Budi disebut sedang menjalankan tugas kepolisian ketika membantu proses evakuasi korban kecelakaan.
Sementara terkait dugaan penggunaan sabu, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih memuat ketentuan mengenai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Pasal 127 ayat (1) huruf a mengatur penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.