- Tangkapan layar doc CCTV Samarinda
Viral Sopir Travel Pukul Wakapolsek Samarinda Ulu Saat Evakuasi Korban, Ternyata Positif Narkoba
tvOnenews.com - Kecelakaan lalu lintas biasanya menjadi momen ketika orang-orang di sekitar spontan memberikan pertolongan. Namun, insiden di Jalan Juanda, Samarinda, Kalimantan Timur, justru berkembang menjadi peristiwa yang tidak biasa.
Seorang sopir travel berinisial TS (28) terekam CCTV memukul Wakapolsek Samarinda Ulu AKP Budi Santoso ketika polisi tersebut sedang berusaha mengevakuasi seorang pemotor yang terjepit di bawah mobil.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wita itu kemudian viral di media sosial. Polisi mengungkap bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, TS berada dalam pengaruh narkotika.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan TS mengaku mengonsumsi sabu dua hari sebelum kecelakaan terjadi.
Wakapolsek Dipukul Saat Menyelamatkan Korban
Kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan bertabrakan dengan Toyota Innova putih di depan SPBU Jalan Juanda, Samarinda Ulu.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor dan kendaraannya terjepit di bawah mobil. Kebetulan, AKP Budi Santoso bersama anggota Polsek Samarinda Ulu berada tidak jauh dari lokasi.
Melihat korban dalam kondisi terjepit, Budi langsung turun tangan bersama warga untuk melakukan evakuasi.
“Secara kebetulan anggota kami dan salah satu pejabat di Polsek Samarinda Ulu sebagai Wakapolsek langsung melakukan upaya pertolongan kepada korban yang terlibat laka lantas,” ucap Asriadi, Jumat (14/8).
Namun, proses evakuasi justru memicu perselisihan. TS disebut keberatan ketika petugas dan warga berusaha mengeluarkan sepeda motor yang berada di bawah mobil.
Menurut Asriadi, sopir tersebut kemudian memukul Budi sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong. Pukulan mengenai bagian wajah atau rahang sang Wakapolsek.
“Yang menjadi terpenting saat itu adalah menyelamatkan korban yang masih terjepit. Namun pihak driver tidak menerima dan bahkan melakukan pemukulan sebanyak dua kali di bagian wajah atau rahang menggunakan tangan kosong,” jelasnya.
Meski mendapat serangan, Budi tetap melanjutkan proses evakuasi. Dengan bantuan warga sekitar, korban akhirnya berhasil dikeluarkan dari bawah mobil dan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi Temukan Bong, Sopir Disebut Positif Narkoba
Setelah kejadian, TS diamankan dan menjalani pemeriksaan. Polisi kemudian melakukan tes urine untuk mengetahui kondisi pengemudi tersebut.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan TS terpengaruh narkotika. Polisi menyebut TS mengaku mengonsumsi sabu sekitar dua hari sebelum kecelakaan, ketika berada di luar Samarinda.
“Yang bersangkutan terpengaruh dengan narkotika sesuai dengan hasil lab tes urine yang kita lakukan,” kata Asriadi, Senin (17/8/2026).
- Tangkapan layar doc CCTV Samarinda
Polisi juga menggeledah Toyota Innova yang dikemudikan TS. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan bong atau perangkat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu. Namun, polisi tidak menemukan sabu karena diduga telah habis digunakan.
“Konsumsi dia sudah dua hari yang lalu di wilayah luar Samarinda. Kemudian, kita juga lakukan penggeledahan di mobilnya, memang ditemukan bong, alat-alatnya itu. Walaupun sabunya enggak ada, sudah habis,” jelas Asriadi.
TS diketahui merupakan warga Samarinda dan bekerja sebagai sopir travel dengan rute Sangatta-Samarinda-Balikpapan. Saat kejadian, ia disebut sedang mengemudikan kendaraan untuk mencari penumpang dari Balikpapan menuju Sangatta.
Pihak kepolisian juga telah memanggil pemilik travel untuk memberikan imbauan agar lebih memperhatikan kondisi dan kelayakan pengemudi.
“Makanya kita imbau kepada pemilik travel, kemarin pemiliknya juga datang kita panggil, tolong dilihat dan diperhatikan untuk driver-drivernya. Jangan sampai driver seperti ini mengonsumsi narkoba dan kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” paparnya.
Pasal Pidana yang Menjerat Sopir Travel
Perkara pemukulan terhadap Wakapolsek diproses sebagai kasus tersendiri dari kecelakaan lalu lintas. Polisi menyebut penerapan hukum mengacu pada KUHP Nasional, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam kasus penganiayaan, ketentuan yang relevan adalah Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023**. Ancaman pidananya bergantung pada akibat yang ditimbulkan dari penganiayaan tersebut.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus dalam Pasal 470 KUHP Nasional. Jika tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai Pasal 469 dilakukan terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Ketentuan tersebut menjadi relevan karena Budi disebut sedang menjalankan tugas kepolisian ketika membantu proses evakuasi korban kecelakaan.
Sementara terkait dugaan penggunaan sabu, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih memuat ketentuan mengenai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Pasal 127 ayat (1) huruf a mengatur penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Namun, penerapan pasal narkotika terhadap TS tetap bergantung pada hasil penyidikan dan konstruksi perkara oleh aparat penegak hukum. (udn)