Sumber :
- Tangkapan layar facebook wukirmahendra
Viral Seorang Pria Berjenggot Diduga Ancam Pedagang Kopi Pakai Golok di Bima, Benarkah Guru PPPK?
Video pria diduga guru PPPK mengancam pedagang kopi dengan golok di Bima viral. Korban telah melapor ke Polsek Sape, simak kronologi dan jerat hukumnya
Rabu, 2 September 2026 - 16:27 WIB
Pasal 45B mengatur ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti melalui informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Kasus di Bima ini pada akhirnya menunjukkan bahwa konflik yang bermula dari cekcok dapat berkembang menjadi persoalan hukum ketika disertai tindakan intimidatif dan penggunaan senjata tajam. Apalagi ketika peristiwa tersebut terjadi di ruang publik dan terekam kamera. (udn)