- Tangkapan layar facebook wukirmahendra
Viral Seorang Pria Berjenggot Diduga Ancam Pedagang Kopi Pakai Golok di Bima, Benarkah Guru PPPK?
tvOnenews.com - Sebuah video berdurasi 19 detik mendadak menghebohkan media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria yang disebut-sebut sebagai guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terlibat cekcok dengan seorang pedagang kopi perempuan di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Situasi yang awalnya hanya berupa adu mulut kemudian berubah tegang ketika pria tersebut terlihat mengeluarkan sebilah golok.
Video itu pertama kali diunggah akun Facebook @YanBima dan kemudian menyebar di media sosial. Dalam rekaman terlihat seorang perempuan yang disebut sebagai pedagang kedai kopi sedang membereskan tempat dagangannya.
Tak lama berselang, seorang pria mengenakan pakaian serba hitam datang dan terlibat pertengkaran dengan perempuan tersebut.
Peristiwa itu tidak berhenti pada adu argumen. Pria tersebut tampak menendang bagian kedai beberapa kali sebelum kemudian mengeluarkan senjata tajam yang sebelumnya disimpan di balik pakaiannya. Aksi tersebut sontak memicu reaksi warganet.
Namun, terlepas dari status pria yang disebut sebagai guru PPPK, identitas dan status hukumnya tetap perlu menunggu keterangan resmi dari aparat. Berdasarkan penelusuran detikBali, perkara tersebut telah dilaporkan kepada polisi.
Cekcok Berujung Golok di Kedai Kopi
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) malam sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah kedai kopi malam yang berada di area parkir bank swasta di Kecamatan Sape.
Dalam video yang beredar, perempuan pedagang kopi terlihat sedang membereskan dagangannya. Kemudian datang seorang pria berbaju hitam yang disebut berinisial D. Keduanya terlibat adu mulut setelah pria tersebut melontarkan kata-kata kasar.
Situasi kemudian semakin memanas. Pria itu terlihat menendang kedai beberapa kali. Setelah itu, ia mengeluarkan sebilah golok yang sebelumnya disimpan di balik bajunya.
Video singkat tersebut kemudian menuai banyak komentar. Sebagian warganet mengecam aksi yang terekam dalam video dan meminta aparat menindaklanjuti dugaan pengancaman tersebut, terlebih pria yang disebut terlibat disebut-sebut berprofesi sebagai guru PPPK.
Namun, narasi di media sosial perlu dibedakan dari fakta yang sudah dikonfirmasi. Status sebagai guru PPPK maupun detail lain mengenai terlapor tetap perlu merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang.
Korban Resmi Laporkan Dugaan Pengancaman
Kasus tersebut ternyata tidak hanya berhenti sebagai video viral. Berdasarkan penelusuran detikBali, perempuan yang diketahui bernama Nur Islamiah (26), warga Desa Bugis, Kecamatan Sape, telah membuat laporan ke Polsek Sape pada Senin (31/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di kedai kopi malam area parkir bank swasta di Kecamatan Sape pada Minggu malam. Sementara pihak yang dilaporkan berinisial D.
Hingga Selasa (1/9/2026) malam, Kapolsek Sape AKP Sirajuddin belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut ketika dikonfirmasi detikBali. Karena itu, perkembangan perkara dan status hukum terlapor masih menunggu proses penyelidikan maupun keterangan resmi kepolisian.
Dalam konteks pemberitaan, penting untuk tetap menggunakan istilah “terlapor” atau “diduga pelaku” sampai terdapat keputusan hukum berkekuatan tetap. Viral di media sosial bukan berarti seseorang otomatis terbukti melakukan tindak pidana.
Bisa Terjerat Pasal Pengancaman?
Peristiwa tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana apabila unsur pengancaman atau pemaksaan dengan kekerasan terbukti melalui penyelidikan dan alat bukti.
Karena kejadian berlangsung pada 2026, ketentuan yang relevan adalah **UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP**, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Salah satu ketentuan yang dapat dipertimbangkan adalah Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP, yang mengatur perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum agar melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidananya paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Selain itu, Pasal 449 KUHP mengatur ancaman dengan kekerasan dalam kondisi tertentu, termasuk ancaman yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap nyawa, penganiayaan berat, pembakaran, maupun bentuk ancaman lain yang disebut dalam pasal tersebut. Ketentuannya memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.
Namun, penerapan pasal tentu bergantung pada fakta konkret yang ditemukan penyidik, termasuk maksud pelaku, bentuk ancaman, tindakan yang dilakukan, serta alat bukti yang tersedia.
Jika aksi tersebut juga direkam dan kemudian disebarkan melalui media elektronik dengan unsur ancaman yang dikirimkan langsung kepada korban, ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE dapat menjadi relevan.
Pasal 45B mengatur ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti melalui informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Kasus di Bima ini pada akhirnya menunjukkan bahwa konflik yang bermula dari cekcok dapat berkembang menjadi persoalan hukum ketika disertai tindakan intimidatif dan penggunaan senjata tajam. Apalagi ketika peristiwa tersebut terjadi di ruang publik dan terekam kamera. (udn)