news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral Penyu Raja Ampat Dipanah dan Diduga Dimakan, WNA China Diamankan Sebelum Terbang ke Malaysia.
Sumber :
  • Tangkapan layar x

Viral Penyu Raja Ampat Dipanah dan Diduga Dimakan, WNA China Diamankan Sebelum Terbang ke Malaysia

Video penyu di Raja Ampat dipanah dan diduga dikonsumsi viral. WNA China Wei Shang diamankan Imigrasi Makassar sebelum terbang ke Malaysia.
Selasa, 15 September 2026 - 18:14 WIB
Reporter:
Editor :

Erwin menjelaskan, pengamanan tersebut bermula dari permohonan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Pemerintah daerah meminta agar Wei Shang dicegah meninggalkan Indonesia karena diduga melakukan aktivitas spearfishing terhadap penyu.

“Adanya surat permohonan resmi dari Raja Ampat untuk meminta mencegah yang bersangkutan ke luar negeri. Berdasarkan surat itu, bahwa WNA tersebut ini diduga telah melakukan aktivitas spearfishing (penombakan ikan), yaitu penyu. Kemudian, dia masak dan makan penyu itu,” ucap Erwin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, juga membenarkan pengamanan tersebut. “Sudah kita amankan,” ujar Abdi, Selasa (15/9/2026).

Menurut Abdi, dugaan keterlibatan Wei Shang dalam pembunuhan dan konsumsi penyu diketahui antara lain melalui unggahan di media sosial milik WNA tersebut. Pemkab Raja Ampat kemudian bersurat kepada Imigrasi Makassar agar yang bersangkutan diamankan.

“Memang ada permintaan dari Pemkab Raja Ampat,” jelas Abdi.

Wei Shang diamankan ketika terindikasi hendak bepergian ke luar negeri menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 dengan rute Makassar-Kuala Lumpur.

“Kami mengamankan yang bersangkutan saat terindikasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 rute Makassar tujuan Kuala Lumpur. Tindakan ini dilakukan agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa diselesaikan terlebih dahulu,” jelas Abdi.

Terancam Sanksi Berat jika Terbukti Melanggar

Dugaan perburuan penyu di kawasan konservasi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana konservasi. UU Nomor 32 Tahun 2024 merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam sejumlah perkara satwa dilindungi, ketentuan terbaru tersebut dapat membawa ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, bergantung pada pasal yang diterapkan dan hasil pembuktian perkara.

Karena itu, status Wei Shang dalam kasus ini tetap perlu ditempatkan sebagai terduga sampai proses pemeriksaan dan pembuktian hukum selesai.

Saat ini, proses penanganan perkara masih berjalan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Pengamanan di Bandara Sultan Hasanuddin dilakukan agar dugaan pelanggaran tersebut dapat terlebih dahulu diperiksa di Indonesia. (udn)

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:16
01:02
02:26
05:17
01:10
05:30

Viral