- Tangkapan layar TikTok @dyahfardisa
Viral Pengusaha Foodtruck di Alkid Yogyakarta, Klaim Diminta Parkir Rp2,5 Juta dan Jatah Makan Preman dan Polisi
tvOnenews.com - Niat membuka usaha selama lima hari di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta justru berakhir hanya dalam hitungan satu hari. Pengusaha foodtruck akhirnya memilih angkat kaki setelah mengaku menghadapi sejumlah permintaan biaya dan fasilitas yang disebut sebagai dugaan pungutan liar (pungli).
Pengalaman tersebut kemudian viral di media sosial setelah pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa atau Mbak Dy, menceritakan pengalamannya melalui akun TikTok @dyahfardisa.
Dalam unggahannya, ia mengaku sudah mengurus izin secara resmi untuk berjualan di Alkid, tetapi izin tersebut menurutnya tidak serta-merta membuat kegiatan usahanya terbebas dari berbagai permintaan di lapangan.
Yang membuat persoalan semakin menjadi sorotan adalah nilai yang disebut cukup besar. Dyah mengaku sempat diminta membayar Rp2,5 juta per hari untuk parkir foodtruck. Setelah bernegosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp1 juta per hari.
Selain itu, ia mengaku diminta menyediakan makanan untuk sekitar 10 orang yang disebutnya sebagai preman atau tukang parkir, serta makanan untuk tiga orang yang disebut sebagai anggota polisi.
Baru Sehari Berjualan, Pengusaha Foodtruck Pilih Mundur
Bolosego sebelumnya berencana membuka foodtruck di kawasan Alkid selama lima hari, mulai 16 hingga 20 September 2026. Namun, rencana tersebut berhenti setelah hari pertama.
"Baru satu hari, kita sudah tidak mangkal lagi disana (Alkid). Ini sudah menjadi keputusan kita untuk tidak lanjut," kata owner melalui akun TikTok @dyahfardisa, dikutip Jumat (18/9/2026).
Dyah menjelaskan, sebelum berjualan, pihaknya telah menempuh proses perizinan melalui jalur resmi. Menurut dia, surat izin tersebut ditujukan kepada pihak Keraton Yogyakarta dan telah mendapatkan tanda tangan Gusti Kanjeng Ratu.
"Untuk mendapatkan izin, kita menggunakan jalur resmi menggunakan surat ke Keraton dan ditandatangani oleh Gusti Kanjeng Ratu bahwa kita diperbolehkan jualan di Alkid," ucap Dyah.
Pihak Keraton Yogyakarta sendiri kemudian membenarkan bahwa Pengusaha Foodtruck memang mendapatkan izin untuk berjualan di kawasan tersebut. Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, menyatakan izin diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, persoalan muncul ketika foodtruck sudah berada di lokasi. Dyah mengaku ada permintaan pembayaran parkir hingga Rp2,5 juta per hari. Jika mengikuti jadwal lima hari, nominal awal tersebut mencapai Rp12,5 juta.
Setelah negosiasi, menurut pengakuannya, pembayaran akhirnya menjadi Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk lima hari.
Tak Hanya Parkir, Ada Permintaan Jatah Makan
Bagi Dyah, persoalan biaya tidak berhenti pada parkir. Ia juga mengaku diminta menyediakan makanan untuk sekitar 10 orang yang disebutnya sebagai preman atau tukang parkir.
"Kita diminta untuk ngasih makan ke-10 preman atau tukang parkir. Kita juga ditelepon oleh pihak kepolisian, mas ini saya kirimkan 3 polisi untuk kesana tolong dirumat makannya. Kita ngirim makan juga buat polisi," ungkap Dyah.
Permintaan tersebut, menurut Dyah, membuat biaya operasional semakin berat. Ia juga menyebut adanya persoalan fasilitas listrik yang dibutuhkan untuk menjalankan foodtruck.
"Kita ada kebutuhan nyolokin listrik, bikin nasi segala macam, disitu gak dikasih. Katanya, kalau nyolokin listrik ada tambahan biaya lagi. Bolosego tidak mau memfasilitasi pungli," ucap Dyah.
Rangkaian pengalaman itu akhirnya membuat pengusaha foodtruck memutuskan tidak meneruskan kegiatan usaha di Alkid. Unggahan Dyah kemudian mendapat perhatian luas dari pengguna media sosial.
Hingga pukul 12.23 WIB, video tersebut dilaporkan telah memperoleh sekitar 156 ribu tanda suka, 7.335 komentar, dan 8.914 kali dibagikan.
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polisi Dalami Dugaan Pungli, Ini Jerat Hukumnya
Viralnya pengakuan tersebut kemudian mendorong aparat melakukan pendalaman. Polresta Yogyakarta disebut menginstruksikan Satreskrim dan Kasi Propam untuk melakukan verifikasi lapangan terkait dugaan pungutan dan keterlibatan oknum aparat yang disebut dalam pengakuan tersebut.
Karena masih dalam tahap pendalaman, berbagai pihak yang disebut dalam pengakuan Dyah belum dapat langsung dinyatakan melakukan tindak pidana. Keterangan pemilik usaha perlu dikonfirmasi dengan bukti, saksi, serta keterangan pihak-pihak lain yang berada di lokasi.
Secara hukum, dugaan pungutan yang disertai pemaksaan atau ancaman dapat masuk ke ranah tindak pidana pemerasan. Dalam KUHP yang berlaku pada 2026, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 482 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan terpenuhinya unsur pidana. Tidak setiap pungutan otomatis merupakan pemerasan; unsur pemaksaan, kekerasan atau ancaman kekerasan, serta tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum harus dibuktikan.
Kasus Bolosego kini menjadi perhatian karena menyangkut pengalaman pelaku UMKM ketika menjalankan usaha di kawasan wisata. Di sisi lain, berbagai tudingan yang muncul juga masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam video.
Sementara itu, respons warganet terhadap unggahan tersebut cukup beragam. Sebagian mempertanyakan besarnya biaya parkir yang disebut dalam pengakuan Dyah.
Komentar lain menyoroti nominal parkir yang disebut mencapai Rp12,5 juta untuk lima hari.
"Kok empuk banget parkir 12,5 juta lima hari," tulis @indahftma.
Kini, persoalan tersebut tidak lagi sekadar soal satu foodtruck yang batal berjualan. Pendalaman aparat menjadi penting untuk memastikan apakah permintaan-permintaan yang diceritakan pengusaha foodtruck merupakan pungutan resmi, praktik pungli oleh oknum tertentu, atau terdapat fakta lain yang belum terungkap. (udn)