news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit bagi Korban Gempa NTT, Ini Keringanan yang Bisa Didapat.
Sumber :
  • Ist

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit bagi Korban Gempa NTT, Ini Keringanan yang Bisa Didapat

OJK menetapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak gempa di 8 kabupaten NTT. Simak bentuk keringanan dan masa berlakunya.
Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:13 WIB
Reporter:
Editor :

Aturan ini berlaku bagi berbagai sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, serta penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Ketentuan serupa juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Salah satu bentuk perlakuan khusus adalah penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar.

Selain itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan memiliki kualitas lancar. Restrukturisasi tersebut dapat diberikan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum debitur terkena dampak bencana maupun pembiayaan yang diberikan setelah bencana.

Dengan skema tersebut, debitur terdampak memiliki kesempatan untuk menyesuaikan kembali kewajiban pembiayaannya dengan kondisi ekonomi yang sedang dihadapi.

Perlakuan khusus juga diberikan untuk pembiayaan baru. LJK dapat memberikan kredit atau pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penilaian kualitas yang dilakukan secara terpisah dari kredit atau pembiayaan sebelumnya.

Artinya, untuk penyediaan dana baru tersebut tidak diterapkan one obligor concept. Ketentuan ini membuka ruang bagi debitur terdampak untuk memperoleh pembiayaan tambahan ketika membutuhkan modal untuk kembali menjalankan kegiatan ekonominya.

Berlaku Tiga Tahun untuk Dukung Pemulihan

Kebijakan khusus tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran kredit dalam jangka pendek. OJK menempatkannya sebagai salah satu instrumen untuk membantu proses pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah yang terdampak gempa.

Perlakuan khusus itu berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026. Selama periode tersebut, OJK akan memantau perkembangan kondisi debitur sekaligus dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terkait.

OJK juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan sesuai kondisi di lapangan.

Melalui kebijakan ini, debitur yang terdampak bencana di delapan kabupaten NTT mendapatkan ruang untuk memulihkan aktivitas ekonominya tanpa langsung menghadapi tekanan yang sama seperti sebelum bencana. Pada saat yang sama, sektor jasa keuangan tetap diarahkan untuk menjalankan fungsi pembiayaan dan intermediasi.

Dengan demikian, inti kebijakan OJK bukanlah menghapus kewajiban kredit masyarakat, melainkan memberikan perlakuan khusus agar debitur terdampak memiliki kesempatan untuk bangkit. Restrukturisasi, penilaian kualitas kredit, hingga akses terhadap pembiayaan baru menjadi bagian dari skema yang disiapkan selama masa pemulihan tiga tahun tersebut. (udn)

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral