news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit bagi Korban Gempa NTT, Ini Keringanan yang Bisa Didapat.
Sumber :
  • Ist

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit bagi Korban Gempa NTT, Ini Keringanan yang Bisa Didapat

OJK menetapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak gempa di 8 kabupaten NTT. Simak bentuk keringanan dan masa berlakunya.
Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:13 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Bencana gempa bumi tidak hanya meninggalkan kerusakan pada rumah dan fasilitas umum. Bagi masyarakat yang memiliki cicilan atau pembiayaan, terganggunya aktivitas usaha juga dapat membuat kemampuan membayar kewajiban kepada lembaga keuangan ikut terdampak. Kondisi inilah yang kini menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk mendapatkan penyesuaian dalam pengelolaan kredit selama proses pemulihan berlangsung.

Namun, kebijakan tersebut bukan berarti utang debitur dihapuskan. Perlakuan khusus diberikan untuk membantu mengurangi tekanan pembayaran, membuka peluang restrukturisasi, sekaligus menjaga agar kegiatan ekonomi masyarakat dan fungsi pembiayaan di wilayah terdampak tetap berjalan.

Delapan Kabupaten NTT Masuk Wilayah Perlakuan Khusus

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan keputusan tersebut ditetapkan oleh Dewan Komisioner OJK pada Senin (28/9). Sebelumnya, OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen langsung terhadap kondisi wilayah yang terdampak.

Hasil asesmen menunjukkan bahwa gempa memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Gangguan tersebut kemudian berpotensi memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya sekaligus berdampak pada kinerja lembaga jasa keuangan (LJK).

Wilayah yang mendapatkan perlakuan khusus mencakup delapan kabupaten, yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah OJK untuk mengantisipasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan. Di sisi lain, debitur yang aktivitas ekonominya terganggu mendapatkan ruang untuk memulihkan usaha sebelum kembali menjalankan kewajiban kredit secara normal.

OJK juga berharap kebijakan tersebut dapat menjaga keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di wilayah terdampak sehingga proses pemulihan ekonomi tidak semakin terhambat.

Ada Restrukturisasi hingga Pembiayaan Baru

Perlakuan khusus kredit dan pembiayaan tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana atau POJK Bencana.

Aturan ini berlaku bagi berbagai sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, serta penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Ketentuan serupa juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Salah satu bentuk perlakuan khusus adalah penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar.

Selain itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan memiliki kualitas lancar. Restrukturisasi tersebut dapat diberikan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum debitur terkena dampak bencana maupun pembiayaan yang diberikan setelah bencana.

Dengan skema tersebut, debitur terdampak memiliki kesempatan untuk menyesuaikan kembali kewajiban pembiayaannya dengan kondisi ekonomi yang sedang dihadapi.

Perlakuan khusus juga diberikan untuk pembiayaan baru. LJK dapat memberikan kredit atau pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penilaian kualitas yang dilakukan secara terpisah dari kredit atau pembiayaan sebelumnya.

Artinya, untuk penyediaan dana baru tersebut tidak diterapkan one obligor concept. Ketentuan ini membuka ruang bagi debitur terdampak untuk memperoleh pembiayaan tambahan ketika membutuhkan modal untuk kembali menjalankan kegiatan ekonominya.

Berlaku Tiga Tahun untuk Dukung Pemulihan

Kebijakan khusus tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran kredit dalam jangka pendek. OJK menempatkannya sebagai salah satu instrumen untuk membantu proses pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah yang terdampak gempa.

Perlakuan khusus itu berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026. Selama periode tersebut, OJK akan memantau perkembangan kondisi debitur sekaligus dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terkait.

OJK juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan sesuai kondisi di lapangan.

Melalui kebijakan ini, debitur yang terdampak bencana di delapan kabupaten NTT mendapatkan ruang untuk memulihkan aktivitas ekonominya tanpa langsung menghadapi tekanan yang sama seperti sebelum bencana. Pada saat yang sama, sektor jasa keuangan tetap diarahkan untuk menjalankan fungsi pembiayaan dan intermediasi.

Dengan demikian, inti kebijakan OJK bukanlah menghapus kewajiban kredit masyarakat, melainkan memberikan perlakuan khusus agar debitur terdampak memiliki kesempatan untuk bangkit. Restrukturisasi, penilaian kualitas kredit, hingga akses terhadap pembiayaan baru menjadi bagian dari skema yang disiapkan selama masa pemulihan tiga tahun tersebut. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral