Tega, Ayah dan Temannya Rudapaksa Anak Tiri Berkali-kali.
Sumber :
  • tvOne/Agung Supriyanto

Tega, Ayah dan Temannya Rudapaksa Anak Tiri Berkali-kali

Jumat, 29 Juli 2022 - 19:27 WIB

Aksi bejat yang dilakukan oleh kedua pelaku ternyata dilakukan sepanjang tahun ini. Korban yang merasa diancam tak berani melaporkan perbuatan ayah tiri dan temannya.

"Tetapi, karena sudah tidak tahan dengan perbuatan kedua terduga pelaku, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut ke ibu korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Palangka Raya," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya nekat merudapaksa korban karena tidak dapat menahan hawa nafsunya. Kedua pelaku merupakan rekan kerja yang sehari-harinya kerap bertemu.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Keduanya diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan, berapa hari di Mapolresta Palangka Raya sudah 3 kasus cabul diamankan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (ast/prs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral