- tim tvone - aris wiyanto
Polres Jembrana Ringkus Komplotan Pencuri BBM Subsidi, Amankan Dump Truk 2 Ton Solar
Jembrana, Bali - Kepolisian Polres Jembrana, Bali, meringkus komplotan pencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial RM (24), WS (54), WD (68) NS (52) dan AA (24).
Pencurian dilakukan para tersangka dengan menguras sebanyak hampir 2 ton atau 1962 liter solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali.
"Ini kasus penyalahgunaan pengangkutaan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah. Kita sudah bisa mengungkap seluruh tersangka dan pertama tersangka RM sebagai sopir kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak subsidi sebanyak hampir dua ton atau 1962 liter solar," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (20/2).
Terungkapnya, aksi para komplotan ini berawal pada Rabu (18/1) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, petugas kepolisian mencurigai adanya kendaraan dump truk dengan nomor polisi (Nopol) DK 8478 SZ yang keluar masuk di SPBU Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan
Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kemudian, karena curiga, polisi memperhatikan dari jarak jauh saat para tersangka melakukan pengisian BBM dump truk dan parkir di area SPBU tersebut. Selanjutnya, saat dilakukan pengecekan oleh polisi terhadap dump truk yang dikendarai oleh tersangka RM, ternyata di bagian bak truk itu terdapat tangki penampungan solar yang ditutupi terpal plastik warna coklat berisi solar sebanyak 1962 liter dan ditemukan uang sejumlah Rp37.000.000 dalam tas pinggang yang dibawa tersangka RM, yang rencananya uang itu akan digunakan untuk membayar pembelian BBM jenis solar tersebut.
Sementara, dari keterangan tersangka RM disuruh melakukan pembelian BBM jenis solar itu oleh bosnya sendiri, yaitu tersangka WS yang beralamat di Kabupaten Badung, Bali, dan sebelumnya tersangka WS telah berkomunikasi dengan pengelola SPBU Penyaringan yaitu tersangka WD.
"Kemudian, diteruskan kepada pengawas tersangka NS baru kemudian BBM Jenis solar tersebut dicor oleh tersangka AA," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa otak dalam kasus kejahatan ini adalah tersangka WS yang meminta melakukan dan membiayai pencurian BBM subsidi solar yang bekerjasama dengan pengelolaan SPBU, yaitu tersangka WD dan pengawas SPBU tersangka NS dan AA karyawan SPBU yang bertugas mengisi solar.
"Tersangka WS yang memang menyuruh melakukan dan membiayai kejahatan tersebut. Dan dia juga bekerjasama dengan salah satu pengelola dari SPBU (tersangka) WD dan juga pengawas daripada SPBU yang memasukkan itu," ujarnya.
Sementara, dump truk untuk tangki bahan bakar truk dimodifikasi hingga bisa menampung hampir 2 ton solar.
"Tangki BBM truk dimodifikasi sehingga saat mengisi di lubang tangki truk, solar dialirkan ke tangki yang ada di bak truk," ungkapnya.
Sementara, bila dump truk terisi penuh BBM solar subsidi lalu didistribusikan ke wilayah Denpasar dan dijual ke para nelayan dan lain sebagainya dengan harga yang lebih mahal.
"Dimana tersangka WS sudah kenal dengan tersangka WD. Kemudian, nanti setelah penuh dia bawa ke Denpasar untuk didistribusikan kembali. Dia jual kembali tentunya dengan harga yang lebih mahal seperti ke nelayan dan lain sehingga, nilainya meningkat," ujarnya.
Sementara, dari hasil interogasi para tersangka mengaku baru satu kali melakukannya dan mendapat imbalan Rp50 ribu per satu liternya.
"Dia (tersangka WS) kenal (tersangka WD) dia mencoba dan membujuk dengan imbalan-imbalan setiap Rp1 juta dia akan mendapatkan imbalan Rp50 ribu. Misalnya beberapa liter tinggal dikalikan," ujarnya.
"Hasil interogasi mereka baru melakukan (satu kali) dan diketahui melakukan ini di satu SPBU. Sementara dari keterangan diambil disitu karena kenal. Kalau dari keterangannya baru kali ini mencoba memanfaatkan minyak bersubsidi. Dan pemilik (SPBU) tidak mengetahui hal ini. Jadi, pengelolanya yang bermain-main dan tidak sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan, 1 unit dump truk Isuzu warna putih nopol DK 8478 SZ, yang bagian bak truk sudah dimodifikasi dengan ditambahkan tangki penyimpanan solar yang berisi solar sesuai dengan catatan sekitar 1962 liter, uang tunai sejumlah Rp37 juta dan 1 tas pinggang warna hitam merk Junglesurf, 7 lembar catatan SPBU, rekaman CCTV.
Para komplotan ini disangkakan dengan Pasal 40, angka 9, Undang-Undang RI, Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (awt/hen)