curi dan jual lagi motor curian.
Sumber :
  • tim tvone - alfani

Curi dan Jual Lagi Motor Curian dengan Harga 800 Ribu Rupiah, Seorang Warga di Buleleng, Bali Ditangkap Polisi

Senin, 10 Januari 2022 - 14:04 WIB

Terhadap pelaku dikenakan pasal tindak pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun  penjara. Namun, karena satu pelaku masih di bawah umur, dalam proses penyidikan mengacu pada  UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Saat ini pelaku dalam status dititipkan oleh orang tuanya kepada pihak Polsek Sukasada. (Alfani Syukri/hen) 

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:42
02:06
01:02
00:50
01:52
01:30
Viral