Kejaksaan Negeri Badung membatalkan tuntutan kepada Abi Ahmad, seorang warga yang mencuri ponsel, Rabu (27/4/2022).
Sumber :
  • tim tvOne - Alfani Syukri

Alasan Kemanusiaan, Jaksa Batalkan Tuntutan Kepada Bapak Pencuri Ponsel

Rabu, 27 April 2022 - 14:20 WIB

Kemudian keputusan ini ditindak lanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 784/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 26 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka Abi Ahmad.
 
“Tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka, hal inilah yang harus kita krdepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan," ujar Imran Yusuf. 

Diharapkan dengan membaiknya keadaan antara korban dan pelaku, kedepannya hubungan di masyarakat bisa berjalan harmonis. Selain itu Kejaksaan Negeri Badung juga memberikan satu handphone kepada tersangka demi keperluan sekolah anaknya.

"Saya juga menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. Semoga upaya Restorative Justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula," ucap Imran Yusuf.(asi/mg5/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:05
07:53
01:23
05:26
13:30
02:11
Viral