Gregory Lee Simpson, terdakwa perampokan dan penganiayaan saat Sidang Agenda Pemeriksaan.
Sumber :
  • Alfani Syukri

Bule di Seminyak Bali Dirampok dan Dianiaya, Kejari Gelar Perkara

Selasa, 24 Mei 2022 - 18:28 WIB

Badung, Bali - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menggelar persidangan dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) perkara tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan terdakwa Gregory Lee Simpson (37) di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Desa/Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (24/5/2022).

Dalam proses pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Ketut Hevy Yushantini, Putu Yumi Antari, dan Wazir Iman Supriyanto. Lalu dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariartha, dan majelis hakim. Nampak hadir juga penasehat hukum terdakwa, pengawalan dari Polri (Polsek Kuta) dan pengamanan dari Tim Intel Kejaksaan Negeri Badung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf melalui Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menyatakan, Pemeriksaan Setempat ini dilakukan oleh hakim untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara.

“Terdakwa Gregory Lee Simpson didakwa melanggar Primair Pasal 365 Ayat (4) KUHP, Subsidair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP," katanya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kamis tanggal 11 November 2021 sekitar pukul 03.00 Wita, Saksi Korban Principe Nerini yang pada saat itu sedang tidur, terbangun karena kaget mendengar suara letusan kembang api di luar tempat tinggalnya di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8.

Kemudian dituturkan, Principe Nerini melihat pintu kamarnya, pada saat itu juga Gregory Lee Simpson, Mateusz Mariusz Morawa (DPO), dan Brend Stefan Stade (DPO) yang mana mereka menggunakan penutup wajah berwarna hitam menuju tempat tidur Principe Nerini serta menutup pintu dan gorden jendela.

“Setelah berada dekat dengan saksi korban Principe Nerini, terdakwa Gregory Lee Simpson, Mateusz Mariusz Morawa, dan Brend Stefan Stade memukul berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri dari saksi korban Principe Nerini menggunakan kepalan tangan,” paparnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:15
01:24
01:49
01:41
01:47
06:30
Viral