Gregory Lee Simpson, terdakwa perampokan dan penganiayaan saat Sidang Agenda Pemeriksaan.
Sumber :
  • Alfani Syukri

Bule di Seminyak Bali Dirampok dan Dianiaya, Kejari Gelar Perkara

Selasa, 24 Mei 2022 - 18:28 WIB

Kemudian salah satu dari mereka, menindih Principe Nerini dengan kakinya, sedangkan salah satu dari mereka menutup mulut dan mata korban menggunakan lakban warna hitam serta mengikat kedua tangan dan kaki Principe Nerini menggunakan lakban warna hitam dan kabel tis.

Dalam kondisi kesakitan karena dipukuli dan tangan serta kaki terikat, kemudian korban ditaruh di tempat tidur. Kemudian salah satu dari pelaku menanyakan kepada Nerini mengenai nomor pin safety box dengan berkata, ”If you not give me the code of safety box, I kill your wife."

“Atas ancaman tersebut kemudian Saksi Korban Principe Nerini memberikan nomor pin safety box. Kemudian salah satu pelaku menguras isi dari safety box dan mengambil barang-barang di dalam safety box,” cetusnya.

Barang yang dirampas berupa 4 buah BPKB Mobil Suzuki Jimny, 1 buah BPKB KTM 1290, 1 buah BPKB Harley, 2 buah BPKB Husqurnq 630, 1 buah BPKB Suzuki Swift, 1 buah BPKB Ford Ranger, 1 buah STNK Suzuki Jimny warna biru, uang tunai sebesar Rp200.000.000, uang Euro sebesar E10.000, uang Brasil sebesar 3900 Real Brasil.

“Terdakwa Gregory Lee Simpson, Mateusz Mariusz Morawa, dan Brend Stefan Stade juga mengambil barang lain yang berupa 1 buah gadget Samsung Note 10 hitam, 1 buah Samsung Z 3 Flip krem, 1 buah Samsung Fold 3 hitam, 1 buah Samsung S 20 Ultra hitam, 1 buah Samsung Fold Z hitam,” bebernya.

Adapun barang lain diambil 1 buah ponsel Realme C11 biru hitam, 1 buah laptop merek HP silver, 1 buah laptop merek MSI abu, 1 buah laptop merek Lenovo hitam, 1 buah laptop merek Intel hitam, 1 buah kamera merek Sony Alfa 7 III hitam beserta 8 buah lensa, 10 buah hard disk yang ditaruh di atas meja yang ada di dalam kamar.

Dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi Bitcoin dan uang digital sejumlah 552.863 USDT.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:24
01:09
02:47
02:23
01:31
03:15
Viral