news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penertiban bangunan liar yang dibangun di atas trotoar kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, Badung..
Sumber :
  • Antara

Bangunan Liar di Trotoar Ditertibkan

Tiga bangunan liar yang dibangun di atas trotoar kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, Badung, ditertibkan oleh Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Bali.
Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:11 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Tiga bangunan liar yang dibangun di atas trotoar kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, Badung, ditertibkan oleh Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Bali.

“Kami bergerak cepat bersama DLHK untuk pembersihan dan pengangkutan bekas bongkarannya. Langkah awal pembersihan fisik sudah langsung kami eksekusi di lapangan," ujar Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara di Badung, Minggu.

Penertiban itu dilakukan setelah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menemukan bangunan yang menggunakan fasilitas umum itu tersebut saat meninjau pelaksanaan hari bebas kendaraan (CFD) di kawasan tersebut.

Tiga bangunan yang ditertibkan tersebut digunakan untuk usaha berbeda, yakni warung makanan, perbaikan sadel, dan penjualan pakaian bekas.

Ketut Suryanegara menjelaskan pada penertiban itu, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dan memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk mengambil barang miliknya sebelum membongkar bangunan.

Saat melakukan pembongkaran, petugas menemui satu orang pemilik bangunan yang kemudian akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Badung guna memberikan keterangan, klarifikasi, dan mengikuti pembinaan.

"Adapun dua pemilik lainnya belum ditemukan dan akan ditindaklanjuti. Terhadap pemilik bangunan liar yang ada kami akan buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan atau pelanggaran di wilayah Badung," jelas dia.

Ia menambahkan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan sanksi berupa pidana ringan dengan denda maksimal Rp25 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.

Untuk itu Ketut Suryanegara meminta pelaku usaha juga perlu memperhatikan kebersihan dan keindahan lingkungan dengan menyediakan tempat sampah serta menanam pohon perindang atau membuat taman.

“Kami mengimbau warga Badung maupun pendatang yang menjalankan usaha untuk mematuhi aturan dan tidak mendirikan bangunan di fasilitas umum," katanya.

 
 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral