Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH).
Penangkapan ini terkait dengan dugaan keterlibatan dalam hubungan seksual sesama jenis.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, memberikan konfirmasi mengenai penangkapan oknum yang bertugas di Inspektorat Banda Aceh tersebut pada Jumat (14/8).
Meski membenarkan kabar tersebut, Illiza menyatakan bahwa saat ini proses pemeriksaan masih terus berjalan.
"Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar. Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Satpol PP," ujar Illiza memberikan keterangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pejabat tersebut diciduk oleh petugas pada Rabu (12/8).
Tidak sendirian, ia diamankan bersama seorang warga sipil yang bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Setelah ditangkap, keduanya segera digelandang ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani interogasi dan proses hukum lebih lanjut.
"Waktu saya di Batam kemarin itu ditangkap, dan sekarang sudah di Satpol PP. Keduanya ditangkap," lanjut Illiza.
Terkait kasus yang mencoreng instansi pemerintah ini, Illiza menekankan bahwa Pemkot Banda Aceh berkomitmen penuh pada supremasi hukum.
Ia memastikan tidak akan ada perlakuan istimewa bagi siapapun yang melanggar aturan, termasuk bagi pejabat tinggi sekalipun.
"Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas sang Wali Kota.
Pihak berwenang saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan detail peristiwa yang terjadi sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Mengenai nasib karier sang pejabat, Pemerintah Kota Banda Aceh belum mengambil keputusan final terkait status kepegawaiannya.
Illiza menambahkan bahwa segala tindakan administratif terhadap ASN yang bersangkutan akan disesuaikan dengan aturan dan mekanisme kepegawaian yang berlaku setelah hasil pemeriksaan keluar secara resmi. (ant/dpi)
Load more