- ist
Isi Surat Penagihan Utang di Balik Teror Bom Molotov Rumah Warga Bali, Ada Ancaman dan Batas 24 Jam
tvOnenews.com - Bukan hanya kobaran api yang membuat warga Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, gempar. Setelah rumah seorang warga berinisial I Made D diteror bom molotov, ditemukan pula selembar surat berisi penagihan utang dan ancaman.
Surat tersebut mencantumkan nominal Rp750 juta atas nama Harsa Construction. Pengirimnya meminta korban menghubungi sebuah akun Telegram dalam waktu 24 jam.
Pesan itu juga disertai peringatan agar korban tidak mengabaikan tuntutan maupun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Isi surat menjadi bagian penting dalam kasus yang kini ditangani kepolisian. Pasalnya, teror tersebut sebelumnya juga terekam kamera CCTV.
Dua orang berpakaian gelap terlihat mendatangi rumah korban pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 04.48 WITA, sebelum salah satunya melemparkan benda yang diduga bom molotov ke bagian depan bangunan.
Surat Minta Utang Rp750 Juta Dibayar dalam 24 Jam
Dalam surat yang ditemukan di lokasi, pengirim mengaku mendapatkan tugas untuk menagih utang sebesar Rp750 juta atas nama Harsa Construction.
Pesan tersebut meminta korban segera menghubungi akun Telegram yang dicantumkan. Batas waktu yang diberikan hanya 24 jam.
"Aku ditugaskan menagih utang 750jt atas nama Harsa Construction. Kamu puya 24 jam untuk hubuni Telegram ini @pikqcig. Jangan abaikan dan anggap ini gertakan. Selesaikan baik-baik. Sekarang sebelum masalah ini masuk ke langkah berikutnya." demikian isi surat tersebut.
Pesan itu kemudian dilanjutkan dengan ancaman apabila korban tidak memberikan respons atau memilih menghubungi kepolisian.
"Kalau kamu tidak balas atau hubungi polres, awas kau. Jangan coba uji kami," tulis pengirim dalam surat tersebut.
Keberadaan surat itu membuat aksi pelemparan bom molotov tidak hanya dipandang sebagai serangan terhadap rumah warga. Ada pesan penagihan dan intimidasi yang muncul bersamaan dengan kejadian tersebut.
Surat kaleng tersebut sebenarnya telah diterima korban beberapa hari sebelum aksi pelemparan molotov. Tim kuasa hukum menyebut surat pertama diterima pada 11 September 2026.
Dua Pelaku Terekam CCTV Lempar Bom Molotov
Teror kemudian terjadi pada Senin dini hari. Rekaman kamera CCTV di sekitar permukiman memperlihatkan dua orang tak dikenal berjalan menuju bagian depan rumah korban.
Keduanya mengenakan pakaian gelap dan menutupi tubuh mereka. Salah seorang pelaku terlihat menyalakan benda yang dibawanya sebelum melemparkannya ke arah teras rumah.
Lemparan tersebut memicu kobaran api di bagian depan bangunan. Setelah melakukan aksi, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi.
- ist
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, dampak kebakaran masih terlihat. Bagian dinding di samping pintu kaca depan rumah tampak menghitam dan mengelupas akibat terkena panas api.
Garis polisi juga masih terpasang di sekitar tempat kejadian perkara. Kasus teror dan intimidasi tersebut telah dilaporkan ke Polsek Mengwi.
Korban disebut mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Saat ditemui, I Made D memilih tidak memberikan keterangan dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, belum memberikan keterangan ketika dimintai konfirmasi terkait kasus tersebut.
Dengan adanya surat ancaman, rekaman CCTV, serta komunikasi melalui Telegram, penyelidikan kasus ini kini memiliki sejumlah petunjuk yang dapat ditelusuri.
Polisi masih perlu mengungkap siapa dua orang yang terekam kamera, pihak yang mengirim surat, serta hubungan antara tuntutan utang dan aksi pelemparan bom molotov tersebut. (udn)