- Antara
ASN Terkait LGBT Akan Dikenai Sanksi Sesuai Aturan
tvOnenews.com - Aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin, termasuk terkait perilaku LGBT sebagaimana disampaikan pemerintah daerah, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak Al Kadri di Lebak, Minggu, mengatakan pemerintah daerah akan menindak tegas setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
"Kita tidak main-main jika ASN melakukan pelanggaran, termasuk LGBT, bisa dikenakan sanksi mulai penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat," katanya.
Menurut Al Kadri, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia mengatakan ASN sebagai pelayan masyarakat harus menjunjung tinggi norma keagamaan, norma sosial, dan kearifan lokal yang berlaku di Kabupaten Lebak.
Al Kadri menambahkan pemerintah daerah mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan nasional dari ancaman nonmiliter serta sejalan dengan pandangan tokoh agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai moralitas masyarakat.
Menurut dia, apabila terdapat laporan mengenai ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat akan melakukan pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semua ASN yang melakukan pelanggaran, termasuk LGBT, akan ditindak tegas dan dikenakan sanksi mulai penurunan jabatan hingga pemecatan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021," katanya.
Sementara itu, Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan perilaku LGBT bertentangan dengan ajaran Islam serta nilai-nilai budaya yang dianut masyarakat setempat.
"Kami sangat setuju jika terbukti ASN menyimpang LGBT dikenakan sanksi tegas," katanya menjelaskan.(chm)