Sejumlah terapis dan tersangka prostitusi online diamankan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmad Rusdi

Aksi Polisi Patroli di MiChat, Ungkap Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Tangerang

Rabu, 15 Juni 2022 - 17:53 WIB

Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko. 

"Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta hukum bahwa HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun MiChat untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp500.000 dengan pembagian hasil Rp100.000 untuk pemilik tempat, Rp50.000 jasa operator dan sisanya untuk para terapis," ungkapnya. 

Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah menyita barang bukti 3 unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp3.090.00. 

Atas perbuatan tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (rmm/ebs) 
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral