Sidang Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sumber :
  • Rusdy Muslim/tvOne

Gelar Sidang, JPU Tolak Eksepsi Indra Kenz

Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:57 WIB

"Kami memohon, meminta, menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima. Lalu, surat dakwaan PU telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang dan menetapkan bahwa pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa Indra Kenz dapat dilanjutkan," ungkapnya.

Atas hal itu, Majelis Hakim Rahman Rajagukguk akan melanjutkan sidang dengan agenda putusan pada 22 Agustus 2022. (rmm/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral