Uang.
Sumber :
  • Antara/M. Risyal Hidayat

UMP Banten 2023 Naik Rp160 Ribu, Jumlahnya Jadi Rp2,6 Juta

Senin, 28 November 2022 - 16:17 WIB

Banten – Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023 naik 6,4 persen dari Rp2.501.203,11 menjadi Rp2.661.280,11 atau naik Rp160.077.

Kenaikan upah tersebut tertuang dalam SK Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani tanggal 28 November 2022.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11. Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2023. UMP Banten tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional," demikian kutipan SK tersebut.

Kadisnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi membenarkan kenaikan UMP Banten 2023 yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Sebelum ditetapkan, Pemprov Banten melakukan berbagai rapat dan mendengar masukan kenaikan upah.

Hal ini termasuk membuat tiga simulasi kenaikan upah melalui dewan pengupahan dari unsur pemerintah, pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Sudah ditetapkan naik 6,4 persen atau Rp2.661.280,11," kata Septo, Senin (28/11/2022). (viva/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral