Sidang perkara kepemilikan 42 kilogram sabu-sabu di PN Tangerang, Kamis (12/1/2023).
Sumber :
  • Antara

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kepemilikan 42 Kilogram Sabu-sabu

Kamis, 12 Januari 2023 - 17:22 WIB

Ate menyebutkan para terdakwa ini terlibat dalam bisnis peredaran narkoba jaringan antarprovinsi yang barang buktinya didapat dari pemasok di Malaysia.

"Kami tidak main-main dalam urusan perkara narkotika. Tentu kami bakal tuntut dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya.

(ant/ fis)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:13
03:54
03:28
02:35
00:56
08:45
Viral