Kapolres Sukabumi, AKBP Sy Zainal Abidin menunjukan sebilah celurit yang digunakan oleh para tersangka penganiayaan siswa SMP..
Sumber :
  • tim tvOne - Rizki Gustana

Ngeri! 3 ABG "Live" di Medsos Sambil Bacok Siswa SMP Hingga Tewas

Jumat, 24 Maret 2023 - 16:56 WIB

"Terhadap ketiga ABH ini, maka Satreskrim menerapkan Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga di mana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dilapis Pasal 170 ayat 2 poin tiga dengan ancaman 12 tahun penjara, dan dilapis 351 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meningga dunia paling lama 7 tahun. 

(raa/ fis)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:43
01:04
02:18
03:32
03:17
02:29
Viral